MADURA PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id Sebuah dugaan industri rumahan yang memproduksi minyak goreng bersubsidi palsu, kembali terungkap. Lokasi di Desa Groom, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, dibongkar setelah pengemasan minyak goreng tanpa izin resmi. Pengungkapan ini terjadi pada Senin, 08/12/2025.
Pengungkapan kasus ini oleh awak media menarik perhatian pihak berwenang, termasuk Satgas Pangan Polri dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (PERINDAG), yang berkomitmen menindak tegas praktik ilegal yang merugikan konsumen dan negara.
Baca Juga: Meneladani Rasulullah, Warga Paseyan Gelar Isra’ Mi’raj dan Haul Akbar
Pemilik usaha berinisial AH menjelaskan kepada awak media mengenai modus operandi yang digunakan. Mereka diduga mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam botol plastik bekas, khususnya botol air mineral berukuran 800ml dan 600ml dan 18.000ml. Botol-botol tersebut.
"Di sini hanya memakai botol Aqua bekas isi 800ml dan 600ml dan 18.000ml," tegas AH.

Praktik pemalsuan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Selain menipu konsumen terkait merek dan harga, penggunaan botol bekas dan proses pengemasan yang tidak higienis berpotensi serius membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam keterangannya, AH melontarkan dugaan adanya keterlibatan aparat penegak hukum yang memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
"Diduga salah satu oknum Polsek Proppo inisial NN yang sering datang ke sini pak, tegas AH".
Dugaan jaringan pasokan gelap ini diperkuat oleh narasumber lain yang enggan disebutkan namanya. Sumber tersebut menjelaskan bahwa pasokan minyak curah diterima melalui sebuah truk tangki berwarna putih hitam.
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Serahkan Bantuan Drum Band untuk TK Kemala Bhayangkari 50 dan 51
"Yang datang truck tangki warna putih hitam. Biasanya kalau datang secara sembunyi-sembunyi di waktu dini hari.pukul 12.00 - 2.00," ungkap narasumber.
Industri rumahan yang terlibat dalam pemalsuan ini dipastikan tidak memiliki Izin Edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Mereka juga tidak memenuhi syarat wajib sebagai pengemas ulang minyak goreng sesuai regulasi pemerintah.
Para pelaku pemalsuan merk dan produksi tanpa izin resmi ini dijerat dengan undang-undang terkait Perlindungan Konsumen dan Merk Dagang. Ancaman hukuman pidana yang menanti mereka cukup berat, yakni penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Menanggapi pengungkapan ini, awak media segera mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Proppo untuk berkoordinasi. Setelah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan menjelaskan temuan, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Proppo kemudian dihubungi.
Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP
"Oh ya saya sempat dengar juga infomasi tersebut, tegas Jumali (anggota reskrim) Polsek Proppo".
Setelah mendengarkan penjelasan lengkap dari awak media, anggota Reskrim Polsek mengarahkan penanganan kasus ini kepada Satuan Reserse Kriminal Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pamekasan.
"Langsung ke Polres saja mas, ke Kanit tipiter, tutup Jumali".
"bersambung...
Editor : Redaksi