PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pamekasan kembali menjadi sorotan publik menyusul pengakuan mengejutkan dari seorang mantan warga binaan.
Narasumber yang enggan disebut namanya tersebut mengungkap dugaan praktik terlarang yang melibatkan peredaran narkoba, penggunaan telepon seluler (HP) secara bebas, hingga dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Lapas.
Baca Juga: Meneladani Rasulullah, Warga Paseyan Gelar Isra’ Mi’raj dan Haul Akbar
Mantan narapidana yang baru saja bebas tersebut menjelaskan bahwa aktivitas ilegal, khususnya peredaran narkoba jenis sabu dan pil ineks, masih berlangsung bebas di dalam Lapas.
"Masih ada, Pak, ibaratkan pasar sayur dan peredaran zat terlarang ini tidak terhenti oleh jeruji besi.," ujarnya
Selain narkoba, fasilitas komunikasi ilegal juga dilaporkan merajalela. Sumber tersebut menyebutkan adanya praktik penyewaan HP dengan tarif bervariasi, antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per hari, memungkinkan narapidana berkomunikasi tanpa pengawasan resmi.
Dugaan keterlibatan oknum petugas yang seharusnya bertugas sebagai pembina. Oknum sipir staf Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) berinisial AI, yang juga merupakan wali bagi warga binaan Blok B, diduga menerima atensi atau setoran rutin senilai jutaan rupiah.
Uang tersebut, menurut narasumber, diserahkan secara rutin oleh Ketua Blok B berinisial FI, seorang narapidana kasus narkoba asal Desa Terak, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Serahkan Bantuan Drum Band untuk TK Kemala Bhayangkari 50 dan 51
Blok B, tempat FI ditahan, juga dikenal sebagai pusat aktivitas kejahatan siber. Sumber menyebut blok tersebut sangat dikenal sebagai blok tipu-tipu karena aktivitas penipuan yang marak dilakukan melalui HP. Diduga kuat, atensi bulanan yang diterima oknum AI bersumber dari hasil tindak pidana penipuan tersebut.
Menanggapi informasi ini, awak media segera berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum AI melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Senin, 01/12/25, sekira pukul 08:39 WIB.
Pesan konfirmasi tersebut secara spesifik menanyakan kebenaran dugaan penerimaan atensi bulanan secara rutin dari FI. Namun, hingga berita ini ditayangkan, oknum AI tidak memberikan tanggapan.

Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP
Atas temuan ini, kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Praktik pungli dan pembiaran aktivitas penipuan di dalam Lapas dinilai bertentangan dengan fungsi pembinaan dan berpotensi meresahkan masyarakat secara luas.
Kami awak media berharap pimpinan instansi terkait dapat menindaklanjuti temuan ini secara tegas dan menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media sedang berupaya menghubungi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Editor : Redaksi