PAMEKASAN, PortalNusnataraNews.co.id Penangkapan residivis pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis ineks yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (KaSatresNarkoba) Polres Pamekasan, Kamis, 04/09/2025, sekira pukul 13:25Wib.
Insiden penangkapan yang terjadi di Hotel dan Restauran Putri, Jl. Trunojoyo No. 107, Patemon, Kabupaten Pamekasan, melibatkan dua terduga berinisial RI (residivis warga Jl. Veteran Barurambat Timur) dan AL (asal Gresik). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 60 butir pil ineks yang ada didalam tasnya (RI).
Namun, kejanggalan muncul saat salah satu terduga, AL, dilaporkan telah dibebaskan pada malam penangkapan yang sama. Pelepasan AL yang sangat cepat ini sontak memicu dugaan adanya praktik tidak profesional, termasuk transaksi uang tebusan dalam jumlah fantastis.
Menurut informasi yang diterima awak media dari narasumber terpercaya lewat chat aplikasi WhatsApp, pembebasan AL diduga kuat melibatkan uang tebusan hingga ratusan juta rupiah, Senin 02/11/2025 sekira pukul 16:53Wib
Sementara AL menghirup udara bebas, terduga lainnya, RI, diketahui masih menjalani proses hukum dan perkaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan. Dalam proses penangkapan, RI diduga sempat memohon,
"Pak Kasat, ambil saja mobil saya yang penting istri saya jangan ditangkap," ujar RI.
Guna mendapatkan konfirmasi resmi, informasi yang berimbang, dan klarifikasi terkait dugaan pelepasan AL, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pamekasan, AKP. AGUS SUGIANTO S.H.
Pesan koordinasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 03/11/25, sekitar pukul 09:05 WIB, tidak kunjung mendapatkan respons. Sikap Kasat Narkoba yang terkesan 'alergi' untuk berkomunikasi dengan wartawan ini menjadi kendala utama dalam upaya penyampaian informasi yang transparan kepada publik.
Adanya dugaan ketidakprofesionalan dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus ini memicu reaksi tegas dari awak media. Tim menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Baca Juga: Peresmian Masjid dan Peletakan Batu Pertama Rumah Ibadah di SMA Kemala Taruna Bhayangkara*
Upaya konfirmasi dan koordinasi akan ditingkatkan ke jenjang yang lebih tinggi, mencakup:
Kasi Propam Polres Pamekasan
Kapolres Pamekasan
Kabid Propam Polda Jatim
Baca Juga: Kapolres Ponorogo Kukuhkan Pelajar Duta Kamtibmas
Dirnarkoba Polda Jatim
Rencana koordinasi bahkan akan disampaikan hingga ke Mabes Polri. Langkah ini sejalan dengan harapan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam kasus narkotika, hingga ke akar-akarnya.
Publik menantikan transparansi dan ketegasan dari institusi kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pelepasan tersangka yang penuh misteri ini.
Bersambung........
Editor : Redaksi