TULUNGAGUNG, PortalNusantaraNews.co.id Dugaan praktik penjualan minuman beralkohol (miras) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tulungagung. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada sebuah toko bernama Juragan 24, yang diduga memperjualbelikan berbagai merek miras, baik lokal maupun impor, tanpa izin resmi dan bahkan menawarkan layanan Cash On Delivery (COD) melalui pesan WhatsApp.
Praktik ini menimbulkan keresahan masyarakat, mengingat penjualan miras secara bebas tanpa kontrol ketat berpotensi menyalahi aturan serta membahayakan generasi muda. Terlebih lagi, pola penjualan via COD memungkinkan transaksi berlangsung tertutup tanpa pengawasan aparat.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, salah satu karyawan Toko Juragan 24 mengaku bahwa perizinan usaha mereka masih dalam proses pengurusan.
Namun, pengakuan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, bisnis tersebut diduga sudah lama beroperasi dan aktif menjual miras secara terbuka di masyarakat.
“Kalau memang izinnya masih proses, kenapa kegiatan jual beli miras sudah berjalan lama dan dilakukan secara daring?” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Ia juga berharap aparat terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin edar dan izin penjualan minuman beralkohol.
Pasal 5 Perda tersebut secara tegas menyatakan bahwa penjualan miras hanya boleh dilakukan pada tempat-tempat tertentu yang memiliki izin, seperti hotel, bar, restoran, atau tempat hiburan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, jika benar Toko Juragan 24 belum mengantongi izin, maka aktivitas penjualan miras yang mereka lakukan patut diduga melanggar ketentuan hukum daerah dan berpotensi dijerat sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Curi Motor di Gemenggeng, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus Polisi
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak tutup mata terhadap praktik semacam ini.
Ketegasan dalam penegakan Perda Miras menjadi penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol dan menjaga ketertiban di wilayah Tulungagung.
Editor : Redaksi