PASURUAN KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Praktik kotor mencuat di tubuh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kota. Empat sopir truk gandeng ditangkap pada awal Juli 2025 terkait kasus penyalahgunaan narkoba, namun keesokan harinya, tiga dari empat orang itu diduga dibebaskan, SR warga Kecamatan sumber asih desa sumber bendo. Pembebasan ini disebut-sebut terjadi setelah pengurus garasi truck dan keluarga membayar tebusan sebesar Rp 35 juta rupiah per orang. Sementara itu, satu sopir lainnya hingga kini masih ditahan tanpa kejelasan.
Baca Juga: Polisi Amankan 10 Tersangka Jaringan Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, uang yang terkumpul dari pembebasan ketiga sopir tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Angka fantastis ini tidak hanya mengindikasikan adanya pelanggaran serius, tetapi juga mencoreng integritas institusi penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.
Skandal ini semakin diperkuat oleh sikap diam pihak kepolisian. Saat awak media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Kasat Reserse Narkoba Polresta Pasuruan, Iptu Arief Wardoyo, pada Rabu, 26/08/25, melalui pesan WhatsApp, tidak ada balasan sama sekali. Sikap bungkam ini bukannya meredakan spekulasi, malah sebaliknya, menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Publik kini menuntut kejelasan. Mengapa ada disparitas perlakuan yang begitu mencolok? Mengapa tiga orang bisa bebas sementara satu orang lainnya ditahan? Dan yang paling penting, benarkah kebebasan itu dapat dibeli dengan uang?
Kasus ini menjadi ujian berat bagi Kapolres AKBP Davis Pasuruan Kota untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu dan tidak bisa dinegosiasikan dengan uang. Tanpa transparansi dan tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin terkikis. Skandal ini harus diusut tuntas, karena keadilan bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Tekan Angka Lakalantas Hingga 44,6 persen
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, Arief Wardoyo, terkait informasi yang beredar luas ini. Perkembangan lebih lanjut akan terus diinformasikan kepada publik.
Editor : Redaksi