Diduga Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Bocah 4 Tahun: "Seorang Pemuda Diamankan Polres Malang"

MALANG PortalNusantaraNews.co.id Selasa 29/07/2025 sekira pukul 22:32 Wib, menginformasikan kepada awak media bahwa pelaku telah diamankan ke Mapolres Malang.

Sebelumnya orang tua korban di minta ambil barang bukti lainnya. 

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Desa Sonopatik Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Ternak Bebek

"Di suruh ngambil barang bukti pak trus katanya lngsung di ambil pelaku nya

Iya pak minta baju yg di pake korban pas kejadian....hasil visum katanya masih di rumah sakit belum di serahkan ke polres....tapi udah tak serahkan pengacara pak insyaallah besok pelaku di ambil katany

Pengacara masih saudara istri saya pak

Kata pihak Polres tadi pak

Kurang tau aku pak soalnya yg masuk tadi hanya saksi"sama pengacara

Pun kecekel pak pelaku e

Aku yg ngantar Polres ke rumah e", ujarnya via chat aplikasi WhatsApp.

Satreskrim Polres Malang, mengamankan seorang pemuda inisial H (23) warga genderan kecamatan Wagir kabupaten Malang, diduga sebagai pelaku tindak kekerasan seksual terhadap bocah kecil dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, sesuai bukti yang telah dikumpulkan H telah ditetapkan sebagai tersangka atas terungkapnya kasus ini pihak penegak hukum bergerak cepat untuk mengamankan pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di kecamatan Wagir kabupaten Malang.

Korban adalah seorang bocah permpuaninisial AN berusia 4 tahun putri dari pasangan FA dan MK warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan terhadap anak ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2024.

Baca Juga: Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan 

Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban dengan berbagai barang, termasuk makanan dan minuman.

Menurut informasi FA kepada awak media "dugaan AN sempat sekap di rumah dalam kamar pelaku, dan mulut di plester, serta tangan dan kaki terikat salakban di iringi musik supaya tidak terdengar jeritan si korban, dan pula agar pelaku bisa dengan leluasa melakukan pemerkosaan, ungkap ibu korban.

AN merasa kesakitan saat kencing merasa nyeri di bagian alat vitalnya, sehingga ibu dari AN bertanya, ujar si ibu.

Ada lagi kejanggalan yang terjadi di keluarga si korban dengan bahasa jawa berikut: 

"Bu niki mau olh kbr dugi mertuo kulo teros e hendrik niku dk jak uwong mek hendrik mboten oleh mbeto sepeda tapi seng ngjk H medal niku mbeto sepeda mboten mbeto mobil, tapi niki mboten enten ketrangan dugi pihak polisi, lah niku teros e ibuk e H ten griyo mertuo kulo kale nanges* teros e hendrik jokok uwong wedine sandiwara e ibuk e aku bu, Dikiro pean sing njupuk, (dengan bahasa jawa)

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel. Ia membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” 

“Pelaku ini kenal dekat dengan korban karena bertetangga, jadi ada celah untuk masuk ke lingkungan keluarga,” 

Baca Juga: Wujudkan Swasembada Jagung, Polres Nganjuk Gelar Rakor Eksternal Ketahanan Pangan

Dengan tertangkapnya terduapihak keluarga korban hiu merasa 

“Dan dari pihak Polres Malang juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” kata AKP Nur.

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah produk makanan, pakaian anak, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp.5 miliar.

 

“Ini bentuk komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Kompol 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru