Satresnarkoba Polres Malang Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kecamatan, Tiga Tersangka Diciduk

MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Jajaran Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas kecamatan. Sebanyak 29 poket sabu siap edar disita dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, pada Minggu malam, 13 April 2025.

Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Surya No. 18, Desa Palaan, ini berujung pada penangkapan tiga pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial KM (43), warga Gondanglegi; DS (42), warga Ngajum; dan PH (27), warga Kepanjen.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap 4 Kasus Menonjol dan Amankan 5 Tersangka

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di tempat kos tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga dan langsung lakukan penyelidikan. Setelah yakin dengan bukti awal, tim bergerak dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, kami amankan 29 poket sabu seberat total 8,54 gram,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

Dari hasil penggerebekan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap sabu, pipet kaca, serta beberapa unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda PCX milik DS turut diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana distribusi barang haram tersebut.

“KM kami tangkap dengan sabu, alat isap, dan timbangan. DS membawa dua ponsel dan motor, sementara PH kami amankan bersama satu unit ponsel. Ketiganya ditangkap di lokasi yang sama namun dengan peran berbeda,” jelasnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Nganjuk, Dukung Target Nasional 10 Juta Ton

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

AKP Bambang menegaskan bahwa pengungkapan ini masih akan terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Ini bukan hanya soal jumlah poket, tapi soal menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami serius, dan kami tidak akan berhenti di sini,” tegasnya.

Baca Juga: Antusiasnya Warga Meriahkan Hari Bhayangkara ke - 79 Olahraga di Stadion Kanjuruhan

Polres Malang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi dari warga bisa jadi kunci awal terbongkarnya kasus besar. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tutup AKP Bambang. 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru