Beberapa WBP, Diduga Terlibat Peredaran Narkotika dan Tipu tipu Via Hp, Oknum Petugas Lapas Setempat Diduga Melindungi.

PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id Informasi muncul mengenai dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lingkungan Pemasyarakatan (Lapas Kelas IIA  Narkotika Pamekasan beralamat di Jalan. Pembina No. 02 Jungcangcang Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan  , di mana beberapa tahanan diduga sebagai pelaku, bahkan salah satunya disebut sebagai bandar.

Disebutkan bahwa sejumlah tahanan termasuk MD bandar, HN bandar (dengan gelar Mayor), FI bandar. FN bandar, SL bandar,  dan HK bandar,

Baca Juga: MBG Pasti Akan Lebih Enak dan Aman Dengan Menberikan Uang Untuk Dikelola Oleh Ibu Atau Keluarga Siswa Dari Rumah

terkait dengan aktivitas pengendalian serta peredaran narkoba di dalam Lapas.

Area yang menjadi fokus adalah Blok A, khususnya Kamar 3, Kamar 4, dan Kamar 11, selain itu, terdapat tempat penyimpanan khusus untuk ponsel di Blok A yang digunakan ketika ada operasi atau kegiatan pengawasan berlangsung.

Selain tahanan, juga disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas lapas (sipir) yang biasanya melindungi aktivitas tersebut. Di bagian Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyrakatan (KPLP), ada  beberapa nama oknum yang disebutkan terkait dengan pengendalian Narkoba dan praktik tipu-tipu melalui Handphone (Hp) adalah; PA, BI, AI, dan RN. Di sisi lain, di bagian Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), disebutkan AH, ZA, dan BO sebagai pihak yang sangat mendukung aktivitas tersebut.

Selain peredaran narkoba, narasumber membeberkan rincian dugaan aliran uang "upeti" yang ditarik oleh oknum petugas dari para NARAPIDANA. Setiap kamar yang dihuni oleh para bandar narkoba dan pelaku penipuan via hand phone diduga diwajibkan memberikan setoran rutin atau "atensi" sebesar Rp6 juta per kamar kepada oknum KPLP.


Bahkan pada akhir tahun 2025 lalu, para narapidana mengaku sempat diperas hingga mengumpulkan total dana mencapai Rp80 juta dengan dalih uang pengondisian keamanan biar selesai dan tidak di demo oleh salah satu ormas di Jawa Timur.


"Apa yang saya jelaskan semua itu kenyataan berdasarkan apa yang saya alami ketahui langsung selama menghuni . Untuk bandar dan penipu memberikan atensi Rp6 juta tiap kamar kepada oknum KPLP. Bahkan akhir tahun 2025 kemarin, kita dimintai uang total Rp.80 juta biar aman selesai dan tidak di demo oleh salah satu ormas yang ada di Jawa  Timur, Saya sendiri menyumbang Rp.6 juta, dan yang lainnya juga ikut patungan. Diduga Uang itu disetorkan ke oknum untuk di serahkan ke ormas," ungkap narasumber kepada awak media.

Baca Juga: Dugaan Setoran Rp.90 Juta Kasus Narkoba: Menanti Sikap Terbuka Polresta Sidoarjo

Narasumber menegaskan bahwa seluruh narapidana menuruti aturan main tersebut demi mendapatkan jaminan keamanan selama menjalani masa hukuman. Oleh karena itu, ia mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DITJENPAS) Jawa Timur untuk tidak tinggal diam dan segera menurunkan tim investigasi independen.

"Seorang Polsuspas diminta untuk  bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengoperasian fasilitas pemasyarakatan, bukan dilindungi dan di dukung maraknya Hp serta peredaran Narkoba, serta 

Narasumber menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas seluruh informasi yang dibeberkannya dan bersedia diproses secara hukum jika kesaksiannya terbukti palsu. Sebaliknya, jika tuduhan ini terbukti benar, ia mendesak agar Pihak Lapas Kelas IIA Narkotika Pamekasan yang dijabat oleh Kusnan, A.Md.IP., S.H., M.Si., diproses sesuai prosedur serta para narapidana yang terlibat segera di sapu bersih agar tidak menjamur maupun menjadi virus di Lapas Kelas II Narkotika Pamekasan khususnya, bagi oknum yang terlibat lnagsung segera di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan bagi penghuni (WBP) yang terlibat langsung  maka segera  dikirim ke lapas yang  Berpengamanan Maksimum (High Security) di NUSAKAMBANGAN.

"Saya berharap DITJENPAS wilayah Jawa Timur memberikan tindakan tegas kepada oknum-oknum nakal yang di Lapas Kelas II Narkotika Pamekasan, yang sudah disebutkan nama namanya," tegas narsum.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh informasi di atas masih bersifat dugaan awal yang memerlukan pemeriksaan resmi dan pembuktian hukum lebih lanjut. Pihak POLSUSPAS, Kemenkumham, serta instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh demi menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Komitmen Humanis Antarkan Kapolresta Malang Kota Raih Penghargaan

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Lapas Kelas IIA Narkotika Pamekasan maupun oknum yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab yang disampaikan akan dimuat secara proporsional.

bersambung...

  "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Berita Terbaru