PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id Informasi muncul mengenai dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lingkungan Pemasyarakatan (Lapas Kelas IIA Narkotika Pamekasan beralamat di Jalan. Pembina No. 02 Jungcangcang Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan , di mana beberapa tahanan diduga sebagai pelaku, bahkan salah satunya disebut sebagai bandar.
Disebutkan bahwa sejumlah tahanan termasuk MD bandar, HN bandar (dengan gelar Mayor), FI bandar. FN bandar, SL bandar, dan HK bandar,
Baca Juga: Sistem Ekonomi Pancasila Susah Berkembang karena Tergilas oleh Keserakahan.
terkait dengan aktivitas pengendalian serta peredaran narkoba di dalam Lapas.
Area yang menjadi fokus adalah Blok A, khususnya Kamar 3, Kamar 4, dan Kamar 11, selain itu, terdapat tempat penyimpanan khusus untuk ponsel di Blok A yang digunakan ketika ada operasi atau kegiatan pengawasan berlangsung.

Baca Juga: Menyoroti Istilah "Londo Ireng" dan Bayang-Bayang Feodalisme Modern
Selain tahanan, juga disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas lapas (sipir) yang biasanya melindungi aktivitas tersebut. Di bagian Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyrakatan (KPLP), ada beberapa nama oknum yang disebutkan terkait dengan pengendalian Narkoba dan praktik tipu-tipu melalui Handphone (Hp) adalah; PA, BI, AI, dan RN. Di sisi lain, di bagian Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), disebutkan AH, ZA, dan BO sebagai pihak yang sangat mendukung aktivitas tersebut. Yang dilengkapi pengakuan resmi dari narsum secara live video.
Perlu ditegaskan bahwa informasi ini merupakan dugaan yang perlu mendapatkan pemeriksaan dan konfirmasi resmi dari pihak berwenang. Kasus terkait Narkoba dan dugaan kolusi dengan oknum petugas merupakan hal yang serius dan dapat merusak tatanan serta tujuan rehabilitasi di dalam lapas.
Kepada pihak berwajib, seperti Kepolisian dan instansi terkait, diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran dari informasi yang muncul.
Baca Juga: Kapitalisme, Liberalisme, Hingga Materialisme vs Pancasila Dalam P4 dan BPIP
Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan keadilan di dalam fasilitas pemasyarakatan serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi.

Editor : Redaksi