Dugaan Setoran Rp.90 Juta Kasus Narkoba: Menanti Sikap Terbuka Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, PortalNusantaraNews.co.id Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Sidoarjo kembali menuai sorotan tajam. Isu ini kian memicu spekulasi publik setelah pihak kepolisian memilih tertutup terkait pembebasan tiga terduga pelaku.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan terhadap tiga terduga berinisial HY warga Bebekan selatan, (yang diduga sebagai bandar) dengan nominal Rp 50jt, DI - 20jt, dan SR - 20jt pada Sabtu, 24/7/2026.

Baca Juga: Kinerja Polsek Blimbing Dipertanyakan, Jalan A. Yani Macet Parah Pos Polisi Kosong Melompong


Namun, hanya berselang dua hari pascapenangkapan, ketiganya dikabarkan telah menghirup udara bebas pada Senin, 26/7/2026. Beredar kabar bahwa pembebasan para terduga tersebut disinyalir melibatkan transaksi uang yang nilainya mencapai Rp90 juta.

Dengan hal ini ada dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota satresnarkoba unit 3 berinisial A Polresta sidoarjo


Demi menjaga asas keberimbangan berita, awak media kembali berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, S.I.K., M.A.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Konsumsi Polbangtan Malang Rp10 Miliar: Uang Negara Diduga Mengalir ke Kantong Pejabat

Konfirmasi dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu 9/9/2026 sekitar pukul 13.15 WIB. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kompol Dwi Gastimur Wanto belum memberikan jawaban maupun tanggapan.


Sikap bungkam pejabat publik terhadap isu sensitif ini disayangkan berbagai pihak. Keterbukaan informasi sangat krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika.


Jika isu yang beredar tidak benar, pihak kepolisian semestinya memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan opini liar di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur oleh oknum, penanganan yang transparan dan akuntabel menjadi langkah krusial untuk menjaga marwah institusi Polri.

Baca Juga: Sikap Tegas PJI: Stop Pembodohan Publik Terkait Rekam Akademik Wapres Gibran


Redaksi media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi bagi pihak Polresta Sidoarjo sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru