SIDOARJO, PortalNusantaraNews.co.id Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Sidoarjo kembali menuai sorotan tajam. Isu ini kian memicu spekulasi publik setelah pihak kepolisian memilih tertutup terkait pembebasan tiga terduga pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan terhadap tiga terduga berinisial HY warga Bebekan selatan, (yang diduga sebagai bandar) dengan nominal Rp 50jt, DI - 20jt, dan SR - 20jt pada Sabtu, 24/7/2026.
Baca Juga: Komitmen Humanis Antarkan Kapolresta Malang Kota Raih Penghargaan
Namun, hanya berselang dua hari pascapenangkapan, ketiganya dikabarkan telah menghirup udara bebas pada Senin, 26/7/2026. Beredar kabar bahwa pembebasan para terduga tersebut disinyalir melibatkan transaksi uang yang nilainya mencapai Rp90 juta.
Demi menjaga asas keberimbangan berita, awak media kembali berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, S.I.K., M.A.
Konfirmasi dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu 9/9/2026 sekitar pukul 13.15 WIB. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kompol Dwi Gastimur Wanto belum memberikan jawaban maupun tanggapan.
Baca Juga: Sinergi Polresta Malang Kota dan Lintas Sektor Rawat Kelestarian Lingkungan di SPAM Bango
Sikap bungkam pejabat publik terhadap isu sensitif ini disayangkan berbagai pihak. Keterbukaan informasi sangat krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika.
Jika isu yang beredar tidak benar, pihak kepolisian semestinya memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan opini liar di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur oleh oknum, penanganan yang transparan dan akuntabel menjadi langkah krusial untuk menjaga marwah institusi Polri.
Redaksi media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi bagi pihak Polresta Sidoarjo sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)

Editor : Redaksi