MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Seorang pria berinisial R (korban), warga Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, mendatangi kantor redaksi PNN.co.id untuk mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialaminya. R menjadi korban setelah rekan kolaborasinya, seorang pria berinisial N warga dusun Krajan desa Segaran Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, diduga membawa kabur uang dari sejumlah konsumen perumahan.
Akibat perbuatan N, korban R terpaksa mengeluarkan dana pribadinya hingga mencapai Rp475.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) demi mengembalikan uang para konsumen secara penuh (100%). R melakukan hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, meskipun dirinya sama sekali tidak ikut menikmati hasil kejahatan N dan justru mengalami kerugian materiil yang sangat besar.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Amankan JS Terduga Pelaku Curanmor Usai Dikejar Korban dan Warga
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 5 Desember 2023, saat R bertemu dengan N di kantor Graha Ampera Tambak Asri, Tajinan, Kabupaten Malang. R sendiri aktif di perusahaan yang mengelola pembangunan perumahan tersebut dengan jabatan di bagian pemasaran tanah kavling.
Pertemuan dan kolaborasi keduanya terjadi atas arahan dari teman R berinisial H, yang bertindak sebagai ahli waris sekaligus pemilik lahan (owner). Kepada R, N mengaku berprofesi sebagai pengacara dan bahkan sempat mengeklaim dirinya sebagai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan latar belakang tersebut, N meyakinkan R bahwa ia sanggup membereskan seluruh berkas kavling Tambak Asri hingga proses pemecahan sertifikat (split).
Namun, setelah bergabung di perusahaan Graha Ampera, N diduga memanfaatkan posisinya untuk menjual tanah kavling dengan harga promo yang sangat murah tanpa persetujuan yang jelas. Ketika R mempertanyakan kebijakan harga tersebut, N selalu berkilah. "Mas R, apa kata saya saja. Masalah H (owner) biar saya yang atur," ujar R menirukan ucapan N saat itu. R baru menyadari adanya kejanggalan setelah merasa dirinya hanya dimanfaatkan oleh N untuk memikat hati para konsumen agar mau membeli.
Berikut adalah rincian dana dari lima konsumen yang diduga digelapkan oleh N:
Nurjana: Rp110.000.000,00
Bapak Raden: Rp85.000.000,00
Baca Juga: Harapan dan Kenyataan Pada Musim Kemarau Panjang Yang Tidak Berujung di Negeri Ini
Bapak Ipung: Rp110.000.000,00
Ibu Leon: Rp125.000.000,00
Ibu Desi: Rp25.000.000,00
Modus Tambahan Mobil Bodong
Selain masalah tanah kavling, R juga tertipu oleh modus operandi N yang menjual sebuah mobil kepadanya seharga Rp20.000.000. Awalnya N mengeklaim bahwa surat-surat kendaraan tersebut lengkap. Namun, setelah ditagih, surat-surat tersebut ternyata fiktif (bodong). Kendaraan tersebut pada akhirnya ditarik kembali oleh pihak N dengan alasan uang R akan dikembalikan, yang hingga kini belum terealisasi. R mengaku tersadar telah diperdaya dan dimanipulasi bak terhipnotis oleh N setelah menghitung total kerugiannya yang menyentuh angka Rp475 juta.
Baca Juga: Media Sosial Berbasis Internet Patut dan Pantas Menjadi Perhatian Dalam HPN ke-81 Tahun 2027
Desak Pihak Kepolisian Bertindak Tegas
Atas kerugian besar yang menimpanya, R mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Malang di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Hafiz Prasetia Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., M.Sc., untuk segera mengambil tindakan tegas. Korban memohon agar kepolisian segera menjemput paksa N, mengingat terduga pelaku disinyalir merupakan seorang residivis dalam kasus pemerasan, guna mencegah jatuhnya korban-korban baru. R berharap uangnya dapat segera dikembalikan dan N dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media PNN.co.id memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian, terduga pelaku, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab ataupun klarifikasi lebih lanjut guna keberimbangan berita.
. "Fiat justitia ruat caelum" (Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh).
Editor : Redaksi