BANTEN, PortalNusantaraNews.co.id Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam" yang diluncurkan pada Agustus 2025 memang tengah memicu polemik luas di masyarakat akibat pencantuman nama sejumlah tokoh agama tanpa izin tertulis atau konfirmasi. Artikel opini oleh Jacob Ereste ini menggarisbawahi kegelisahan publik mengenai judul buku yang sensitif serta perlunya transparansi dan etika dalam dunia penerbitan.
Berikut adalah rangkuman esensi dari opini tersebut beserta pembaruan situasi nyata di lapangan:
1. Duduk Perkara Kontroversi Nama Tokoh
Penyusunan buku oleh Abdur Rahim Hasan, Rikal Dikri, dan Mush'ab Muqoddas ini menyertakan daftar isi yang mengklaim kontribusi pemikiran dari ulama-ulama besar. Namun, gelombang sanggahan resmi datang dari para tokoh tersebut.
TGB Muhammad Zainul Majdi & Gus Kautsar: Secara tegas membantah pernah mengirimkan naskah ataupun memberikan izin penggunaan namanya sebagai kontributor di dalam buku tersebut.
KH. M. Said Aqil Siradj: Melalui perwakilannya meminta agar namanya segera dihapus (take down) dari buku dan mendesak agar peredaran buku dihentikan sementara untuk proses revisi
Yusril Ihza Mahendra: Mengklarifikasi bahwa dirinya bukan penandatangan naskah atau kontributor opini tertulis, melainkan hanya bertindak sebagai narasumber wawancara yang dilakukan oleh tim penyusun.
KH Asep Saifuddin Chalim: Mengaku bahwa sejak awal ia sudah mengingatkan panitia agar mengubah judul buku tersebut karena frasa "Islam Ala..." sangat sensitif dan berpotensi memicu multitafsir di kalangan masyarakat.
2. Kritik atas Multitafsir Judul
Penggunaan judul "Islam ala Prabowo" dikritik tajam karena bagi masyarakat awam bisa dikonotasikan seolah-olah ada "variasi" atau "tarekat baru" dalam ajaran Islam yang diadopsi secara personal oleh Presiden. Meskipun dari penjelasan penerbit buku ini sebenarnya merupakan biografi spiritual yang mengulas nilai-nilai kepemimpinan, kepedulian sosial, dan kebijakan publik Prabowo dari sudut pandang keislaman, pemilihan diksi judul tersebut dinilai tidak bijaksana dan kurang mempertimbangkan dampak psikologis serta sosiologis masyarakat
3. Tuntutan Klarifikasi dan Akuntabilitas
Sesuai dengan desakan dalam tulisan Jacob Ereste, publik menuntut akuntabilitas dari pihak-pihak yang menginisiasi dan menyponsori buku ini—termasuk keterlibatan nama Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua Umum MUI KH. Anwar Iskandar, serta BAZNAS. Penggunaan otoritas lembaga keagamaan resmi dan pencatutan nama-nama ulama besar tanpa mekanisme kliring (perizinan) yang transparan dinilai mencederai etika akademis serta literasi keagamaan.
Jika Anda membutuhkan analisis lebih lanjut, silakan beri tahu saya:
Apakah Anda ingin melihat daftar isi atau ringkasan bab yang memicu perdebatan tersebut?
Apakah Anda membutuhkan informasi mengenai perkembangan tindakan hukum atau respons resmi dari pihak penerbit (Atmosphere Publishing House) terkait tuntutan take down para ulama.

Editor : Redaksi