MOJOKERTO, PortalNusantaraNews.co.id Isu tak sedap menerpa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto. Dua orang pria asal Hangtuah, Surabaya, berinisial F dan H, dikabarkan dilepaskan oleh petugas setelah sempat diamankan atas dugaan kasus penadahan sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Isu yang beredar menyebutkan adanya dugaan transaksional di balik pembebasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pria tersebut dilepaskan pada Rabu (08/07/2026) lalu. Sebelumnya, F dan H diduga kuat terlibat dalam jaringan penadah kendaraan roda dua (R2) hasil kejahatan, yang diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu Modus Sistem Ranjau, Kurir Residivis Ditangkap
Namun, pembebasan kedua terduga pelaku ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berembus kabar bahwa pelepasan F dan H dilakukan setelah pihak terkait menyerahkan sejumlah uang yang disebut-sebut sebagai "uang tebusan" senilai Rp45 juta kepada oknum petugas.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polresta maupun Polres Mojokerto mengenai status hukum kedua pria asal Surabaya tersebut, apakah dilepaskan karena kurangnya alat bukti atau ada alasan hukum lainnya seperti restorative justice.
Saat berita ini diturunkan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto guna mengklarifikasi kebenaran isu liar mengenai uang tebusan tersebut. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif terhadap institusi Polri.
Baca Juga: Polisi Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak

"FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"
Editor : Redaksi