Oknum Polisi Polresta Malang Kota Diduga Tipu Warga Bandulan Sejumlah Jutaan Rupiah, Korban Desak Ganti Rugi

MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id  Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, seorang warga Jalan Bandulan Gang 1F, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang berinisial AN menjadi korban penipuan oleh oknum polisi berinisial AS.


Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel hingga mencapai Rp7,4 juta.

Baca Juga: Sisihkan Hartamu Ulurkan Tanganmu dengan Ihklas Hatimu Semoga Berlipat Ganda Rejekimu  dan Sebagai Tabungan Akheratmu

Peristiwa bermula saat AN berniat mengurus mutasi mobil Suzuki Aerio DX MT miliknya dari Jombang ke Malang, sekaligus membuat SIM baru B2 Umum. Di awal proses, AN sempat menjadi korban dari dua orang makelar (calo) berinisial BU dan RI yang membawa kabur uang mukanya sebesar Rp1,5 juta.


Atas saran dari juragannya, AN kemudian diminta menghubungi AS, seorang anggota Polri yang bertugas di Malang Command Center (MCC) 110 Polresta Malang Kota, dengan harapan proses pengurusan bisa berjalan dengan aman dan legal. AS pun setuju untuk mengambil alih seluruh pengurusan balik nama dan dokumen tersebut.


AN kemudian menyetorkan uang secara bertahap kepada AS. Rinciannya, sebesar Rp5,3 juta dialokasikan untuk biaya mutasi kendaraan dengan nomor polisi S-1913-WU, dan Rp2,1 juta untuk pengurusan SIM B2 Umum.


Namun, setelah menunggu lebih dari 40 hari, tidak ada satu pun dokumen yang selesai. Uang jutaan rupiah milik pekerja tersebut hangus tanpa kejelasan hasil.


Sekira pukul 09:56Wib awakmedia berkordinasi kepada  AS, via aplikasi whattsapp panggilan suara, AS mengakui bahwa kenal dengan AN, ujarnya 

Dan menerima uang beserta berkas BPKB satu unit mobil merk Suzuki Aerio DX MT berpelat nomor S-1913-WU jenis minibus warna coklat metalik.


"Pak ijin hbs isyak jam 8 saya ke jenengan "

Baca Juga: Laporkan DJ Icha Chellow Dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya, Nilai Lirik Lagu Berpotensi Merusak Moral Muda Mudi

"Pak saya mhn ijin, besok nggeh saya serahkan semuanya ke jenengan mantun dhuhur saya merapat jenengan. terimakasih sudah di bantu ".


Pengurusan balik nama (Mutasi) dari Jombang ke Malang kota dan pengurusan pembuatan sim baru SIM B2 Umum, dengan jumlah biaya keseluruhan Rp.7,4juta dalam kurun waktu yang cukup lama sehingga berkas kendaraan keadaan aktif dikarenakan lama proses balik nama (Mutasi) terlalu lama, sekarang berkas tersebut mati (tidak aktif) dan pastinya kena denda, ucap AN dengan penuh rasa kecewa kepada oknum polisi AS.


Merasa dirugikan dan dikelabui, pihak korban kini mengambil langkah tegas. AN mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan oleh oknum yang bersangkutan per hari Jumat, 10 Juli 2026 ini.


Tidak hanya meminta uangnya kembali, korban juga menuntut pertanggungjawaban atas segala kerugian inmateriel yang dialaminya selama proses ini terkatung-katung.


Kasus ini rencananya akan segera dikoordinasikan secara resmi kepada pihak-pihak terkait di internal institusi kepolisian, khususnya seksi Propam Polresta Malang Kota, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga: Dialog Publik AJI: Kapolresta Malang Tegaskan Komitmen Perkuat Akuntabilitas dan Kolaborasi Kepolisian Mengedepankan HAM


Sampai berita ini diturunkan, jurnalis masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polresta Malang Kota terkait tindakan yang akan diambil terhadap oknum anggota MCC 110 tersebut.


Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun oknum terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi lebih lanjut.

  "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Berita Terbaru