Semakin Bebas, Berani dan Tanpa Batas Waktu  Pengelola Arena Judi Sabung Ayam di Desa Badesh Pasirian Lumajang

LUMAJANG, PortalNusantaraNews.co.id Selasa, 14/07/2026, sekira pukul 13:48 Wib,  awak media dapat informasi dari warga setempat bahwa ada Praktik perjudian Sabung Ayam di dusun Siluman, desa Badesh Kec. Pasirian, Kabupaten Lumajang, kian terang-terangan yang dikelola oleh SI, bahkan tak tersentuh oleh hukum setempat.

Meski hukum positif di Indonesia melarang keras segala bentuk perjudian, aktivitas di wilayah hukum Polsek Pasirian terkesan tak tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga: Polisi Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak

Ironisnya, alih-alih merasa takut, pihak yang diduga pengelola sekaligus tokoh masyarakat setempat justru memberikan pengakuan mengejutkan saat dikonfirmasi oleh awak media. Melalui pesan singkat WhatsApp, sosok warga setempat secara gamblang mengakui rutinitas operasional gelanggang tersebut (upeti rutin mingguan dan bulanan), perjudian sabung ayam di gelar secara rutin setiap hari nya.

Dan bermain dengan taruhan terkecil sejumlah Rp. 1 jutaan, hingga tanpa batasan  selagi modal masih ada, ungkap narsum.

Detail ini menunjukkan bahwa praktik perjudian ini tidak hanya rutin, tetapi juga memiliki klasifikasi taruhan yang terorganisir, mulai dari skala kecil hingga skala besar pada hari-hari tertentu untuk judi sabung ayam, tutur warga yang selalu risih juga resah.

Pernyataan tersebut seolah menjadi bukti bahwa praktik ilegal ini telah terorganisir dengan rapi.

Padahal, berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP, siapa pun yang memberikan kesempatan untuk main judi sebagai mata pencaharian dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta.

Baca Juga: Kasatreskrim Polresta Malang Klarifikasi Penyitaan Mobil Ayla, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Prosedur Hukum

Tak hanya itu, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perjudian dalam bentuk apa pun di Indonesia. Sabung ayam  melibatkan taruhan uang secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana murni, bukan sekadar penyakit masyarakat.

Keberanian pengelola mengakui jadwal operasionalnya kepada media memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Mengapa aktivitas ini terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari Kepolisian setempat?

Sehingga muncul dugaan adanya praktik "kekebalan hukum" yang dinikmati oleh oknum pengelola. Jika pengakuan digital ini sudah tersebar, maka secara hukum, pihak kepolisian sebenarnya sudah memiliki bukti petunjuk awal yang cukup kuat untuk melakukan penggerebekan atau setidaknya pemanggilan terhadap pihak terkait, tutup warga setempat.

Baca Juga: Mbah Semar Murka! Pernyataan Waka PWI Kabupaten Bogor Dinilai Merendahkan Martabat Wartawan dan Menyesatkan Publik

Sehingga dugaan bermunculan ada atensi khusus kepada oknum APH.

 "Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru tumpul dihadapan rupiah dan oknum yang merasa memiliki pengaruh di lapangan?".

Editor : Redaksi

Berita Terbaru