LUMAJANG, PortalNusantaraNews.co.id Selasa, 14/07/2026, sekira pukul 13:48 Wib, awak media dapat informasi dari warga setempat bahwa ada Praktik perjudian Sabung Ayam di dusun Siluman, desa Badesh Kec. Pasirian, Kabupaten Lumajang, kian terang-terangan yang dikelola oleh SI, bahkan tak tersentuh oleh hukum setempat.
Meski hukum positif di Indonesia melarang keras segala bentuk perjudian, aktivitas di wilayah hukum Polsek Pasirian terkesan tak tersentuh aparat penegak hukum (APH).
Ironisnya, alih-alih merasa takut, pihak yang diduga pengelola sekaligus tokoh masyarakat setempat warga memberikan pengakuan mengejutkan saat dikonfirmasi oleh awak media.
Menurut informasi dari narsum terpercaya bahwa arena sabung ayam ilegal buka setiap hari, ungkapnya.
Melalui pesan singkat WhatsApp, awak media kordinasi dengan Kapolsek IPTU Loni Roi Madhona, S.H, "Ok trims pak kami di tindak lanjuti", jawab Kapolsek (14/07/2026)
Ternyata itu bsrsifat pura pura ada tindakan dari pihak Polsek setempat. Berbeda dengan kenyataan dilapanga, hari ini arena sabung ayam. saat ini Rabu, 15/07/2026 sekira pukul 13:47Wib masih beroperasi, bukan ditindak akan tetapi begitu dapatkan upeti dari para pemain judi sabung ayam aparat penegak hukum (APH) tak pake lama balik kanan.
Dengan adanya hal ini warga setempat merasa dikelabui sebagai warga setmpat mendesak keras Kapolres Lumajang dan kasi Propam Polres Lumajang memberikan tindakan tegas kepada oknum polisi yang ada keterlibatan pembekingan perjudian sabung ayam.
Dan bermain dengan taruhan terkecil sejumlah Rp. 1 jutaan, hingga tanpa batasan selagi modal masih ada, ungkap narsum.
Detail ini menunjukkan bahwa praktik perjudian ini tidak hanya rutin, tetapi juga memiliki klasifikasi taruhan yang terorganisir, mulai dari skala kecil hingga skala besar.
Baca Juga: Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan
Pernyataan tersebut seolah olah menjadi bukti bahwa praktik ilegal ini telah terorganisir dengan rapi.
Padahal, berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP, siapa pun yang memberikan kesempatan untuk main judi sebagai mata pencaharian dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta.
Tak hanya itu, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perjudian dalam bentuk apa pun di Indonesia. Sabung ayam melibatkan taruhan uang secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana murni, bukan sekadar penyakit masyarakat.
Keberanian pengelola mengakui jadwal operasionalnya kepada media memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Mengapa aktivitas ini terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari Kepolisian setempat?
Sehingga muncul dugaan adanya praktik "kekebalan hukum" yang dinikmati oleh oknum polisi yang terlibat dan pengelolla nya.
Dan awak media akan tetap berkordinasi kepada pihak terkait.
#Kapolreslumajang, #Kasipropampolreslumajang, #Kasi humas polres lumajang serta #Satpolpp setempat.

Editor : Redaksi