Polisi Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak

BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id  Usia senja tak membuat seorang kakek asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini tobat mencuri ternak.

Lansia berinisial H (84) digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 Selamatkan 57.547 Jiwa, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus dan Amankan 54 Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, tersangka H telah beraksi bersama komplotannya secara aktif mencuri ternak warga di daerah Janteh, Kecamatan Kwanyar Bangkalan.

Kasat Reskim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo menjelaskan sebelumnya, Tiga orang komplotannya sudah diamankan Polisi dan satu pelaku ditetapkan sebagai DPO.

“Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap,” ujar AKP Eriek dalam pernyataannya di Mapolres Bangkalan, Sabtu (11/7/2026).

Sebagaimana diketahui, H merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang sudah lama diburu oleh kepolisian.

Baca Juga: Gubernur Lemhannas RI Tutup PPNK Angkatan 73, Megy Aidillova: Angkatan Kami Sangat Spesial Peringatan Hari Merdeka

Setelah melakukan pengejaran, Polisi berhasil meringkus satu buron dan menyisakan satu orang DPO.

“Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan,” jelas AKP Eriek.

Dalam aksinya, kakek berusia 84 tahun ini memegang peran krusial yakni sebagai eksekutor.

Baca Juga: Memperingati Kelahiran Juningan Nabi Muhammad SAW

Sedangkan kawannya yang lain berperan mengawasi lingkungan tempat mereka melancarkan aksinya serta menyiapkan sarana untuk mengangkut hewan hasil curian mereka.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” pungkas AKP Eriek.


"FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Berita Terbaru