Apresiasi Kedua Orang Tua Hendrik Kecewa Karena Di Kelabuhi oleh Oknum Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim

MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Kasus penahanan tanpa prosedur dan dugaan "mahar" puluhan juta rupiah oleh oknum Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim saat ini tengah menjadi sorotan tajam, di mana keluarga korban telah melaporkan kejanggalan tersebut ke media, menuntut pengembalian uang, serta meminta evaluasi menyeluruh dari jajaran pimpinan Polda Jatim.

Berdasarkan investigasi dan laporan yang beredar, berikut adalah rincian fakta dari kejadian tersebut:

Baca Juga: Ditemukan Mayat Perempuan: Diduga Korban Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Mobil Yang Terkunci, di Sidoarjo

Kronologi Penangkapan: Pemuda berinisial H (25) ditangkap di Kota Malang oleh oknum Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim sekitar hari ke-8 bulan puasa Ramadan 2026.

Pelanggaran Prosedur: Tersangka ditahan selama hampir tiga bulan tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan, SP2HP, maupun kejelasan status hukum dari kejaksaan.

Dugaan Transaksi (Pemerasan): Pihak keluarga mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh Kanit Ipung Heriano, yang akhirnya disepakati atau deal di angka Rp 50 juta. Uang diserahkan di ruangan dengan dalih menghindari CCTV. Keluarga menduga transaksi ini dilakukan untuk memanipulasi atau mengurangi berat barang bukti yang sebelumnya dilaporkan sebesar 40,7 gram.

Baca Juga: Hal Inilah Yang Mendasari Tuntutan Korban dan Sorotan Publik Terhadap Keterbukaan Polsek Lowokwaru

Desakan ke Pimpinan: Keluarga korban serta kuasa hukum mendesak Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Muhammad Kurniawan dan Kapolda Jatim  Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Agar segera mengusut tuntas, dan menindak tegas oknum Kanit Ipung Heriano, sesuai Peraturan BNN dan kode etik Polri, serta mengembalikan dana yang diserahkan.l, juga bertanggung jawab kerugian immaterial.

Terkait dengan penegakan hukum di ruang lingkup penyidikan narkotika, aturan rehabilitasi wajib melalui mekanisme resmi Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan tidak dapat diselesaikan melalui transaksi tunai di luar prosedur.

Awakmedia merasa terpanggil sehingga berkeinginan mendalami atau menindaklanjuti prosedur hukum dalam perkara ini, sehingga merujuk pada pedoman resmi yang diatur oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atau memantau perkembangan resmi dari Portal Berita Polda Jatim pihak pihak terkait, agar segera ditindak tegas, Sesuai amanah dari bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si

Baca Juga: Kapolresta Malang Berikan 48 Penghargaan dan Apresiasi Sinergi Warga bersama Tiga Pilar Kelurahan Juara Satkamling 2026

    "POLRI UNTUK MASYARAKAT"

   "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Berita Terbaru