SURABAYA, PortalNusantaraNews.co.id Nasib na'as menimpa selebgram sekaligus owner kuliner Bakol Bebek, DJ Rara. Perempuan bernama Rahmawati tersebut mengaku menjadi korban dugaan kekerasan verbal, kekerasan fisik, hingga pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh mantan teman dekatnya berinisial AF bersama pihak lain.
Merasa dirugikan dan mengalami tekanan, DJ Rara akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/820/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, laporan diterima pada 12 Juni 2026.
Baca Juga: Polresta Malang Bersih-Bersih TPS Hingga Masjid, Wujud Sinergi Jaga Lingkungan Bersih dan Seha
Dalam STPL tersebut, pelapor atas nama Rahmawati melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kota Surabaya pada 8 Juni 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Terlapor dalam laporan tersebut tercantum atas nama Agus Faqih dkk.
Selain mengalami kerugian materiil, DJ Rara juga mengaku mengalami kekerasan secara verbal maupun fisik selama permasalahan yang dihadapinya berlangsung. Bahkan, menurut pengakuannya, AF sempat mendatangi tempat usahanya dengan membawa senjata tajam dan mengambil sejumlah barang yang diklaim merupakan hasil jerih payahnya sendiri.
"Tidak hanya itu, AF mendatangi warung saya dengan membawa senjata tajam dan menodong tim saya yang notabene tidak tahu-menahu terkait urusan pribadi saya. Yang sangat miris, saat kejadian itu ada seorang anak berusia 10 tahun yang melihat dan mendengar langsung peristiwa tersebut. Ketika AF datang, posisi saya sedang berada di luar kota. Ia kemudian mengambil beberapa barang yang saya beli dari uang saya sendiri, bukan dari uang AF," ungkap DJ Rara.
DJ Rara berharap laporan yang telah disampaikannya mendapat perhatian serius dari penyidik Polda Jawa Timur dan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya berharap Polda Jawa Timur dapat mengusut tuntas kasus yang saya alami dan memberikan keadilan bagi saya sebagai korban. Saya juga berharap semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak ada lagi perempuan lain yang mengalami kejadian serupa," harap DJ Rara.
Baca Juga: Wakapolsek Lowokwaru Santuni 25 Anak Yatim di Tunjungsekar, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat”
Kuasa hukum DJ Rara, Sahlan Azwar, S.H., mengatakan pihaknya telah mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada penyidik Polda Jawa Timur. Ia berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Klien kami telah menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada Polda Jawa Timur. Kami berharap laporan yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud," ujar Sahlan Azwar, S.H.
Menurut Sahlan Azwar, selain kerugian materiil yang dialami kliennya, dugaan kekerasan verbal dan fisik yang disampaikan korban juga menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
"Kami percaya Polda Jawa Timur akan menangani perkara ini secara profesional. Harapan kami, seluruh fakta dapat diungkap secara terang benderang dan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah Sahlan Azwar, S.H.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan Polda Jawa Timur. Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh DJ Rara. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan kuasa hukumnya. Pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

"FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"
Editor : Redaksi