MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Keluarga Nanang meminta keadilan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan terkait dugaan salah prosedur dan pemerasan sebesar Rp50 juta oleh oknum bernama Budi, mengapa Rosi bisa bebas padahal Nanang dan Rosi saat penangkapan, mereka bersamaan dalam kamar dirumah Nanang yang beralamat wonokoyo kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh keluarga Nanang, berikut adalah pokok permasalahan yang dituntut untuk diperiksa kembali:
Baca Juga: Menantang Nyali Polisi: Buronan Narkoba Pemilik Brankas Sabu Belum Tersentuh Hukum
Saksi Rosi: Rosi menyatakan Nanang bukanlah bandar, melainkan dimintai tolong untuk membelikan sabu-sabu senilai Rp. 250.000,00 menggunakan uang dari Rosi.
Prosedur Penangkapan: Penangkapan di kediaman Nanang diduga tidak disertai dengan Surat Perintah Tugas (Springas) yang ditunjukkan kepada pihak keluarga.
Dugaan Pemerasan: Keluarga menyebut oknum bernama "Budi" diduga melakukan pemerasan sebesar Rp50 juta kepada keluarga tersangka Nanang agar tersangka tidak ditahan, dan keluarga memohon disamakan dengan Rosi malah oknum bernama Budi mencaci dengan kata "kayak nawar lombok dipasar ae", tegas Habibah (kakak dari tersangka) menirukan si Budi.
Tuntutan Pemeriksaan: Pihak keluarga (diwakili kakak kandung Nanang, Habibah) memohon agar kasus yang menjerat Nanang asal Malang ini diusut ulang dan ditangani sesuai SOP.

Untuk menindaklanjuti dan mengawal pelaporan terkait dugaan pelanggaran anggota maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Dan kami sebagai keluarga mendesak bapak Komisaris Besar Polisi Muhammad Kurniawan, untuk menindak tegas anggota maupun penasehat hukum yang terlibat agar tidak sewenang wenang melakukan pemerasan dan mencoreng institusi Kepolisian khususnya Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
Baca Juga: DPO Narkoba Diduga Masih Berkeliaran di Sampang, Polisi Minta Warga Lapor dan Jamin Kerahasiaan
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi lebih lanjut pada pemberitaan berikutnya.

"FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"
Editor : Redaksi