"Ijazah Palsu" Polisi Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka

JAKARTA, PortalNusantaraNews.co.id  Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7, Ir. H. Joko Widodo. Penetapan dilakukan pada Jumat (7/11) setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara bersama para ahli hukum, bahasa, komunikasi, dan sosiologi. Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI itu atas tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial dan ruang publik. Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster dengan penerapan pasal berlapis dari KUHP hingga Undang-Undang ITE. Polri menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.

Baca Juga: Polres Nganjuk dan Pemkab Turun ke SPBU, Tepis Isu “Motor Brebet” yang Viral di Medsos

Editor : Redaksi

Berita Terbaru