Aroma Penipuan Rp1,5 Miliar Oknum Polairud: Korban Ditipu 4 Tahun 3 Bulan, Ditagih Malah Sodorkan Ancaman

SITUBONDO, PortalNusantaraNews.co.id  Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana dengan nilai fantastis sebesar Rp1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) terjadi di Kabupaten Situbondo. Kasus ini menimpa seorang karyawan Bank swasta berinisial MHI, warga Jl. Plaosan, Kelurahan Patokan, Situbondo.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini telah berlangsung selama kurang lebih 4 tahun 3 bulan (sejak 22 Mei hingga Agustus 2026). Korban merasa dipermainkan dan ditipu oleh seorang oknum Polairud berinisial BF. Penyerahan dana tersebut bermula dari bujuk rayu BF yang menjanjikan keuntungan atau bagi hasil setiap bulannya dari modal yang dikuasai.

Baca Juga: Ratusan Poket Sabu Gagal Edar di Surabaya, HSM Pemilik Barang Berstatus Buron!

Menindaklanjuti hal tersebut, MHI telah melayangkan Surat Somasi Resmi kepada BF melalui pesan WhatsApp pada Minggu (23/08/2026) sekitar pukul 10.17 WIB (kesekian kalinnya bahkan berulangkali saya (MHI) ibaratkan pemgemis jalanan) bahkan istri dari BF meminta langsung ke saya saja mas, biar saya (istri BF) yang akan menyelesaikannya, ucapnya. Mirisnya lagi istri BF diminta untuk menghubungi MHI agar diberi pinjaman lagi atas keinginan BF, jelas MHI kepada awak media. 21 Agustus 2023 jam 1 siang (WAnya istrinya BF)

"Saya berharap dana tersebut dikembalikan utuh tanpa ada potongan sepeser pun. Saya juga akan berkordinasi dengan Kabid Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus ini, serta menjatuhkan sanksi etik atau disiplin berat kepada oknum yang bersangkutan demi menjaga marwah institusi Polri," tegas MHI kepada awak media sambil menunjukkan rincian bukti transfer.

Sebelum melayangkan somasi, MHI mengaku sempat mendatangi rumah BF di Banyuwangi bersama dua rekannya, SI dan DI, untuk menagih uang tersebut. Namun, bukannya mendapatkan pengembalian modal atau keuntungan yang dijanjikan, MHI mengklaim justru mendapat intimidasi.

"Hanya dengan biaya 2 juta, saya bisa habisi kalian bertiga," ujar MHI menirukan ucapan ancaman yang diduga dilontarkan oleh BF.

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai tuduhan tersebut, oknum Polairud berinisial BF membantah keras adanya ancaman fisik maupun tuduhan penipuan sepihak tersebut.

Baca Juga: Bakar Semangat 10 November: Aksi Nekat Komjen Moehammad Jasin Rebut Gudang Senjata Jepang

"Kapan saya mengancam, apalagi mengeluarkan kalimat begitu? Dan kapan juga saya ke rumah Imam untuk pinjam uang 20 juta?, jawab BF.

Kayaknya sampean hanya mendengar dari satu pihak dan banyak hoaksnya," ujar BF saat dikonfirmasi via aplikasi Wa.

Meski demikian, BF tidak menampik adanya urusan dana tersebut dan menyatakan bahwa dirinya sedang berupaya menyelesaikannya melalui aset tanah. "Toh saya juga masih mengusahakan jual tanah. Sertifikatnya belum selesai balik nama, baru selesai pecah (sertifikat) dan belum masuk lagi ke BPN untuk proses balik nama," tambah BF.

Namun semua ungkapan BF terlontar dikarena kan stelah terbitnya surat resmi somasi dari MHI. Karena MHI merasa dipermainkan dan diremehkan BF tanpa ada iktikad baik, ujar MHI dengan rasa penuh kecewa.

Baca Juga: Penumpang Bus PO Restu Surabaya - Malang Membludak, Keselamatan Terabaikan demi Layanan Ekonomi

Kasatpolairud dan tembusan kepada Kbidpropam polda jatim agar diberikan tindakan tegas sebagai efek jera kepada oknum polisi Polairud BF, bahkan awakmedia berkomitmen akan selalu mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun oknum terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi lebih lanjut.

  "FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM" (Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh).

Editor : Redaksi

Berita Terbaru