"Topeng Agama Pengasuh Ponpes Klojen: Lima Santri Jadi Korban Pelampiasan Nafsu" Telah Resmi Ditahan

MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Kepolisian Polresta Malang Kota resmi menahan seorang pria berinisial MMS (25) yang merupakan oknum pengurus atau pengasuh di sebuah Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Klojen. Penahanan tersebut telah dilakukan sejak Selasa, 18 Agustus 2026, setelah yang bersangkutan terungkap diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santri di lingkungan lembaga pendidikan tempatnya bertugas.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media di kantornya, Rabu (19/8/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan fakta yang telah dilakukan pihak kepolisian hingga saat ini, tercatat total ada lima orang yang menjadi korban dari dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Selamat Atas Pelantikan Pejabat Baru Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Siap Jalankan Tugas Humanis dan Profesional

 

“Dari hasil proses penyelidikan yang kami lakukan, diketahui ada lima orang korban. Terdiri dari tiga korban yang sudah berusia dewasa dan dua korban yang masih masuk kategori anak-anak,” jelas Kompol Rahmad Aji Prabowo.

Baca Juga: Tangkap Lepas: Situbondo Di Jadikan tempat Memperkaya Diri, Oleh Keempat Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim G, S. J, K

 

Penyidik saat ini terus mendalami kasus ini guna memastikan kronologi kejadian secara utuh, serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya. Penahanan yang dilakukan merupakan langkah hukum yang diambil penyidik untuk memudahkan proses pemeriksaan serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait tersangka maupun para korban.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Amankan JS Terduga Pelaku Curanmor Usai Dikejar Korban dan Warga

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan mengutamakan perlindungan serta rasa aman bagi seluruh korban. Proses hukum akan terus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru