Oknum Jaksa Terindikasi, "Ada Dua Puluh Lima Juta Saya Sidang Bebas".

SURABAYA, PortalNusantaraNews.co.id Dugaan praktik suap mencoreng nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Seorang jaksa berinisial MR (S.H) diduga menerima puluhan juta rupiah dari keluarga terdakwa, namun janji untuk meringankan hukuman justru berujung pada vonis yang lebih berat.

 

Baca Juga: Diduga Ka Rutan Kelas IIB Sampang Tidak Bertika, Terhadap Kebebasan Pers

Kasus ini bermula saat terdakwa berinisial MD dilimpahkan dari Polsek Gubeng ke Kejaksaan. Saat bertemu dengan jaksa MR, terdakwa dijanjikan vonis bebas jika menyerahkan uang Rp 25 juta. 

 

"Kamu ada uang 25 juta, saya sidang bebas," ujar jaksa MR kepada terdakwa.

 

Keluarga MD yang berharap saudaranya mendapat vonis ringan, lantas menyerahkan uang puluhan juta kepada jaksa MR. Jaksa MR menyanggupi permintaan tersebut tapi kamu bisa menjamin aman. "Aman ya mas, pokoknya saya taunya aman," ucap MR.

 

Namun, saat keluarga terdakwa menanyakan lebih lanjut, jaksa MR justru mengarahkan agar mereka mencari dan menyuap hakim sendiri. 

 

Baca Juga: Diduga PN Surabaya Sarang  Mafia Kasus, "Oknum Jaksa Ringankan Vonis Hukuman dengan Puluhan Juta"

"Mas, maaf. Kamu harus cari hakim sendiri dan bayar sendiri... makanya saya suruh cari sendiri hakimnya mas,"ujarnya 

 

Kata MR kepada salah satu anggota keluarga di kantornya. Ia juga menambahkan bahwa hakim yang bertugas saat ini baru semua dan muda-muda apalagi gak mau uang jadi susah.

 

Tak lama setelah uang diserahkan, jaksa MR menuntut MD dengan hukuman satu tahun penjara. Namun, dalam persidangan hari Kamis, 14/08/2025, majelis hakim memutuskan vonis satu tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Ka Rutan Kelas IIB Sampang Tidak Beretika

 

Vonis yang berat ini membuat keluarga terdakwa kecewa berat. Jaksa MR, yang hadir saat pembacaan putusan, hanya terdiam dan tidak memberikan respons apa pun.

 

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya terkait dugaan suap yang melibatkan jaksa MR.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru