SURABAYA, PortalNusantaraNews.co.id Dugaan praktik suap mencuat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Seorang jaksa berinisial SA (S.H,M.H) diduga menerima uang puluhan juta rupiah dari keluarga seorang terdakwa, dengan janji akan membantu meringankan vonis hukuman. Namun, janji tersebut tidak terbukti, bahkan terdakwa justru divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Baca Juga: Diduga Ka Rutan Kelas IIB Sampang Tidak Bertika, Terhadap Kebebasan Pers
Kasus ini bermula ketika keluarga seorang terdakwa berinisial MD memberikan uang puluhan juta kepada jaksa SA. Penyerahan uang itu dilakukan dengan harapan agar saudara mereka mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Jaksa SA pun mengiyakan permintaan tersebut dan berjanji akan membantu.
"Aman ya mas, pokoknya saya tau nya aman dan saya gak mau setelah putusan ada salah satu keluarga rame tidak terima dengan putusan tersebut,"tegasnya SA
Baca Juga: Oknum Jaksa Terindikasi, "Ada Dua Puluh Lima Juta Saya Sidang Bebas".
Beberapa hari setelah uang diserahkan, jaksa SA menuntut MD dengan hukuman enam bulan penjara. Namun, saat putusan dibacakan oleh majelis hakim, MD justru divonis delapan bulan penjara. Tanggal 13/08/25 rabu.
Vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa ini membuat keluarga terdakwa merasa sangat kecewa. Jaksa SA pun hanya terdiam dan tidak memberikan respons apa pun saat vonis tersebut dibacakan.
Baca Juga: Diduga Ka Rutan Kelas IIB Sampang Tidak Beretika
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya terkait dugaan suap yang melibatkan jaksa SA. Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya mengenai integritas penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
(Red/Team)
Editor : Redaksi