Warga Resah, Perusahaan Diduga Langgar Aturan
MALANG - PAKIS, PortalNusantaraNews.co.id Keberadaan sejumlah perusahaan di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tengah menjadi sorotan. Warga setempat, khususnya di sekitar Jalan Kebun Cengkeh, Bunut Kidul, mengeluhkan dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, beda dengan PT. SSBR, distributor rokok, dibandingkan dengan perusahaan MsGlow Masalah Kosmetik.Baca Juga: Beberapa Perusahaan di Asrikaton Malang Diduga Langgar Aturan Pemerintah Daerah
Kades Asrikaton Supaadi membenarkan adanya laporan mengenai hal tersebut.Kami telah menerima laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran IMB oleh beberapa perusahaan. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan lingkungan, tegasnya saat dikonfirmasi awak media.
Selain masalah IMB, praktik perekrutan tenaga kerja di PT. SSBR juga menjadi sorotan. Perusahaan yang dimiliki H. Wahab ini mempekerjakan warga lokal tanpa memerlukan ijazah, terutama untuk posisi di bagian produksi.
Sementara itu, MsGlao Kosmetik juga terindikasi melanggar aturan IMB. Perusahaan kosmetik ini lebih memilih merekrut tenaga kerja dari luar daerah, padahal banyak warga lokal yang membutuhkan pekerjaan.
"Ini sangat disayangkan. Banyak warga kami yang kesulitan mencari pekerjaan, namun perusahaan-perusahaan ini justru merekrut tenaga kerja dari luar,"ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan perusahaan-perusahaan ini tidak hanya menimbulkan persoalan legalitas, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan peningkatan lalu lintas kendaraan berat yang melintas di kawasan pemukiman, serta potensi gangguan lingkungan lainnya.
PNN77
Editor : Redaksi