Beberapa Perusahaan di Asrikaton Malan Diduga Langgar Aturan Pemerintah Daerah
MALANG , PortalNusantaraNews.co.id Keberadaan sejumlah perusahaan di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tengah menjadi sorotan masyarakat.Baca Juga: Warga Resah: Perusahaan Diduga Langgar Aturan
Warga setempat, khususnya di sekitar Jalan Kebun Cengkeh, Bunut Kidul, mengeluhkan dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, termasuk PT. SSBR, distributor rokok, dan Ms Glow.
Kades Supaadi membenarkan adanya laporan mengenai hal tersebut.Kami telah menerima laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran IMB oleh beberapa perusahaan. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan lingkungan, tegasnya saat dikonfirmasi awak media.
Selain masalah IMB, praktik perekrutan tenaga kerja di PT. SSBR juga menjadi sorotan. Perusahaan yang dimiliki H. Wahab ini mempekerjakan warga lokal tanpa memerlukan ijazah, terutama untuk posisi di bagian produksi.
Baca Juga: Satgas Pangan Polres Madiun bersama Forkopimda Tinjau Stabilitas Harga Sembako
Sementara itu, MsGlow Kosmetik juga terindikasi melanggar aturan IMB. Perusahaan kosmetik ini lebih memilih merekrut tenaga kerja dari luar daerah, padahal banyak warga lokal yang membutuhkan pekerjaan.
"Ini sangat disayangkan. Banyak warga kami yang kesulitan mencari pekerjaan, namun perusahaan-perusahaan ini justru merekrut tenaga kerja dari luar,"ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: Terindikasi Kuat Dua ASN Diduga Terlibat Pelanggaran Etika di Ruang Kerja
Keberadaan perusahaan-perusahaan ini tidak hanya menimbulkan persoalan legalitas, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan peningkatan lalu lintas kendaraan berat yang melintas di kawasan pemukiman, serta potensi gangguan lingkungan sekitarnya.
PNN77
Editor : Redaksi