PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id Kasus tindak pidana pembacokan di Dusun Nyabangan, Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Tersangka utama berinisial MS, yang berhasil ditangkap setelah buron lebih dari setahun, dilaporkan dibebaskan hanya berselang enam hari setelah penangkapan. Pembebasan ini diduga kuat menyusul penyerahan dana tebusan bernilai puluhan juta rupiah kepada oknum di Polsek Tlanakan.
Baca juga: Silaturahmi Kamtibmas Kapolres Nganjuk Bersama Forpimcam Sukomoro, Bahas Banjir
Insiden pembacokan ini terjadi pada Sabtu, 20/4/24, di mana MS melukai korbannya, MR. Motif di balik aksi kekerasan tersebut terbilang tragis, MR (korban) diduga membakar anak kambing milik MS secara hidup-hidup lantaran hewan ternak tersebut berulang kali merusak tanamannya.
Pasca-kejadian, MS melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Sumenep selama hampir satu tahun. Tim Reskrim Polsek Tlanakan, di bawah pimpinan Kanit Reskrim SO, berhasil melacak dan menangkap MS pada Kamis, 6/11/25, di rumah mertuanya di Sumenep.
Namun, penangkapan tersebut dengan cepat diselimuti kontroversi. Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, MS hanya ditahan selama satu minggu dan dibebaskan pada Rabu, 12/11/25, pukul 10:05 WIB.
Narasumber mengungkap bahwa pembebasan MS diduga terjadi setelah pihak keluarga tersangka menyerahkan dana tebusan sebesar Rp 60 juta yang dimediasi oleh perangkat desa Tlanakan berinisial TO.
Pembebasan tersangka ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama karena tindak pidana pembacokan (penganiayaan berat) merupakan delik umum.
Pada prinsipnya, di hukum positif Indonesia, perkara pidana seperti pembacokan tidak serta merta berhenti diproses hukum meskipun kedua belah pihak telah berdamai.
Perdamaian memang sangat dianjurkan dan bermanfaat, tetapi tidak menjamin penghentian proses hukum secara otomatis, kecuali jika aparat penegak hukum memutuskan untuk menerapkan keadilan restoratif berdasarkan pertimbangan yang matang.
Pihak media yang menindaklanjuti informasi ini sempat berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, SO. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kanit Reskrim SO membenarkan adanya transaksi uang, namun membantah nominalnya.
"Di saat koordinasi melalui seluler WhatsApp, Kanit mengakui hal tersebut, namun bukan segitu Mas. Akan tetapi hanya Rp 40 juta, bukan Rp 60 juta," tegas Kanit.
Kanit Reskrim juga menunjukkan selembar surat pernyataan damai bermeterai dari kedua belah pihak keluarga, yang turut diketahui oleh Kepala Desa Larangan Slampar, sebagai dasar pembebasan.
Dalam pertemuan tatap muka, Kanit SO kembali menjelaskan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai, namun mengaku tidak diberitahu saat perdamaian itu terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan tetap mengawal kasus tersebut sampai selesai.
Bersambung......
Editor : Redaksi