Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Arak dari Bali

portalnusantaranews.co.id

BANYUWANGI, PortalNusantaraNews.co.id  Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi Polda Jatim kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. 

 

Baca juga: Misi Kemanusiaan SPN Polda Jatim Kumpulkan 170 Kantong Darah Wujudkan Program Kampus Sehat

Pada saat melaksanakan patroli di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, Kecamatan Kabat, tepatnya didepan RTH Kedayunan petugas berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras jenis arak yang akan didistribusikan ke luar kota, Rabu (08/10/2025.

 

Kendaraan yang diamankan berupa truk Colt Diesel berwarna merah dengan nomor polisi N-8653-UG. Truk tersebut dikemudikan oleh TAS (26), warga Dusun Krajan, Gedangan, Kabupaten Malang.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui truk tersebut membawa 36 karton arak, dengan setiap karton berisi 50 botol, sehingga total mencapai 1.800 botol minuman keras.

 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra menjelaskan, penindakan ini berawal dari patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi yang digelar pada jam rawan. 

 

Petugas mencurigai kendaraan yang melintas, kemudian melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Polres Kediri Kota Cek Kelayakan MBG di SPPG 1 Pondok Pesantren Al Amien

 

 “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen resmi. Sopir bersama barang bukti langsung diamankan,” ujar Kombes Rama.

 

Menurut Kombes Pol Rama, keberhasilan anggota di lapangan ini merupakan wujud nyata dari upaya Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif. 

 

Baca juga: Tingkatkan Status Penanganan Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

"Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal,” ungkap Kombes Pol. Rama.

 

Untuk saat ini sopir beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Banyuwangi.

 

"Kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Kombes Rama.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru