Satpas Prototipe Polres Situbondo Ternoda oleh Bebasnya Para Calo Beraksi

portalnusantaranews.co.id

SITUBONDO, PortalNusantaraNews.co.id  Praktik pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali terjadi, kali ini di Satpas Prototipe Polres Situbondo. Seorang warga berinisial YH mengaku menjadi korban pungli setelah gagal dalam ujian praktik SIM C.

Kejadian bermula pada Selasa, 12/8/25, sekitar pukul 09.26 WIB, ketika YH mendatangi Satpas untuk membuat SIM C baru. Setelah gagal dalam ujian praktik, seorang pria paruh baya berinisial IS mendekatinya. IS meminta bukti keterangan tidak lulus YH dan menawarkan jasa SIM tembak tanpa harus mengikuti ujian ulang.

Baca juga: Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Biaya Ilegal dan Janji SIM diantar, Untuk layanan tersebut, IS meminta biaya sebesar Rp 550.000, di luar biaya resmi tes psikotes dan kesehatan yang totalnya mencapai Rp 150.000. YH dijanjikan tidak perlu lagi mengikuti tes, dan SIM-nya akan diantar langsung ke rumah.

Tiga hari kemudian, Jumat, 15/8/25, YH menerima SIM C baru atas namanya di Stadion Situbondo. Hal ini membuktikan bahwa praktik ilegal tersebut benar-benar terjadi dan melibatkan oknum di lingkungan Satpas.

Awak media mencoba mengonfirmasi temuan ini kepada Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, melalui WhatsApp. Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Kasat Lantas tidak memberikan respons sedikit pun.

Pada hari Sabtu, 16/08/2025 sekira pukul 17:38Wib baru ada balasan dari Kasat Lantas, via chat aplikasi WhatsApp.

"ww allaikum slsm"

"maaf kmi giat pak"

"d polda'

Baca juga: Tupdasbhara Angkatan Diktukba Polri SPN Polda Jatim 2025 Sandang Nama Satria Yana Anucasana

"bru smp sibon n gladi"

"ad yg bs dbntu"

"klo senggang sj"

"sy msh sbuk pk"

Baca juga: Cepat Dekat dan Bersahabat Ditpolairud Polda Jatim Gelar Perpustakaan dan Klinik Terapung

Direspon setelah berita kami ditayangkan.

Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama karena temuan ini jelas menyimpang dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Peristiwa ini juga bertentangan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bertekad memberantas pungli, korupsi, dan segala bentuk kriminal hingga ke akarnya. 

Kasus ini menjadi sorotan dan menantang komitmen aparat penegak hukum untuk membersihkan institusi mereka dari praktik-praktik ilegal

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru