Diduga Karena Ratusan Juta Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Sabu Bebas Tanpa Jalani Proses Hukum

portalnusantaranews.co.id

SITUBONDO, PortalNusantaraNews.co.id Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HD di kediamannya pada malam hari. 


Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap dan plastik kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkoba. Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Kapolri dan Perum Bulog Meluncurkan Gerakan Pangan Murah


Pasca penangkapan, muncul isu dari seorang narasumber yang mengaku sebagai teman dan ibu kandung HD. Mereka menjelaskan kepada awak media bahwa mereka diminta datang ke Polres untuk melakukan mediasi dengan Kasat Narkoba Situbondo dengan tujuan agar tersangka bisa dibebaskan.


"Saya disuruh datang ke polres untuk mediasi dengan Kasat Narkoba supaya tersangka bisa dilepas," ujar ibu tersangka.


Pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya upaya negosiasi untuk membebaskan tersangka dari jerat hukum.


Menanggapi isu yang beredar, awak media segera menghubungi Kasat Narkoba Polres Situbondo melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 12/8/25. Kasat Narkoba dengan tegas membantah isu tersebut.

"Munculnya dugaan pihak keluarga menyerahkan dana tebusan sebesar ratusan juta, kepada kasat ResNarkoba di dalam ruangannya, ucap Narsum yang tak lain ibu HD", Beliau sempat curhat kepada rekan HD.'

"Sangat sangat tidak benar pak... Hoax dan seringkali berita-berita serupa kami terima. Demikian sebagai klarifikasi," Tegas Kasat Narkoba.

Lebih lanjut, ia juga memberikan informasi tambahan mengenai status HD.

"HD kategori murni pengguna dan sudah selesai jalani rehabilitasi sekira awal tahun 2024," tambahnya.

Namun, informasi yang beredar dari narasumber tepercaya justru memberikan kejanggalan.

Narasumber tersebut menyatakan bahwa penangkapan HD terjadi pada awal tahun 2025, bukan awal 2024.

Baca juga: Polri Gagalkan 80Kg Narkoba Jenis Sabu di Sulawesi Selatan

Kami cek lagi dan sy pastikan  tidak benar .. trima kasih beritanya.


Maaf saya salah sebut tahun benar tahun 2025, dan ybs slesai jalani Rehab .. namun berita terkait BEBAS TANPA JALANI PROSES HUKUM tidak benar, apalgi dg imbalan ratusan juta.. dmikian klarifikasi kami.


"Yeeee....2025 itu bang, pean dibohongi," tegas narasumber tersebut.

"Ijin kalau boleh tau rehab mana Ndan, tanya awakmedia.

"Rehab di KP2M Jember", jawab kasat".

Baca juga: Satpas Prototipe Polres Situbondo Ternoda oleh Bebasnya Para Calo Beraksi


"Eeee bang.. HD tidak masuk rehab bang namun dititipkan di rumah saudara salah satu anggota nya bang, tegas Narsum".


Kontradiksi antara pernyataan dari narasumber dan klarifikasi resmi dari kepolisian ini menciptakan kebingungan mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya.


"HD diminta oknum polisi untuk bilang direhabilitasi di Jember, jika ada tetangga (warga setempat) bertanya, ujar HD saat cerita kepada sahabatnya sekaligus Narsum kami". HD diasingkan kepelosok desa. Dilereng gunung gunung didaerah Jember. Bahkan tambah Narsum hanya beberapa hari HD dipulangkan setelah orang tua nya serahkan ratusan juta rupiah kepada kasat ResNarkoba Polres Situbondo.


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan dan terbenasnya  dari pihak kepolisian pada 12 Agustus 2025.

Dan kami awak media akan selalu berkordinasi kepada pihak pihak terkait.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru