Polisi Ungkap: "Praktik Budidaya Narkotika Jenis Ganja, Grebek Sebuah Rumah Kontrakan di Jombang".

JOMBANG, PortalNusantaraNews.co.id  Polres Jombang Polda Jatim mengungkap praktik budidaya narkotika jenis ganja dengan menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin 15/12/2025.

Rumah tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi penanaman ratusan batang ganja. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya, yang diduga sebagai pelaku utama.

Baca Juga: Meneladani Rasulullah, Warga Paseyan Gelar Isra’ Mi’raj dan Haul Akbar

Dari dalam rumah kontrakan, polisi menemukan sebanyak 110 batang tanaman ganja, ganja kering dengan berat sekitar 5,3 kilogram, serta ganja yang telah direndam dan disimpan di dalam sejumlah toples.

“Pada hari ini kami mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat memberikan keterangan di lokasi penggerebekan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas gabungan Polres Jombang menyisir seluruh bagian rumah kontrakan tersebut. Dua dari tiga kamar diketahui difungsikan sebagai greenhouse untuk menanam ganja.

Tidak hanya itu, area dapur serta kebun di bagian belakang rumah juga dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman.

Baca Juga: Polres Probolinggo Maksimalkan Patroli, Petakan Wilayah Rawan Curanmor dan Curwan

Kapolres Jombang menjelaskan, berdasarkan keterangan awal tersangka, aktivitas penanaman ganja tersebut telah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan. 

Bibit ganja diperoleh dengan cara membeli secara daring, dan selama periode tersebut tersangka mengaku baru satu kali melakukan panen.

“Dari keterangan pelaku, kegiatan ini sudah berjalan sekitar tiga bulan. Bibit dibeli secara online, dan baru satu kali panen,” ungkap AKBP Ardi Kurniawan.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara lain dengan tersangka berinisial Y, yang diduga terkait dengan pembelian bibit ganja di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Namun demikian, keterkaitan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Baca Juga: Kapolres Nganjuk Serahkan Bantuan Drum Band untuk TK Kemala Bhayangkari 50 dan 51

“Pengakuan tersebut masih kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Selain mengamankan tersangka R, petugas juga mengevakuasi ratusan batang tanaman ganja dari dalam rumah kontrakan menggunakan dua unit truk milik Polres Jombang.

Sejumlah peralatan elektronik dan sarana pendukung yang digunakan dalam aktivitas penanaman turut disita sebagai barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru