Sejumlah Pejabat Lapas Kelas II A Pamekasan Diduga Tidak Menunjukkan Sikap Kooperatif

PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id  Upaya awakmedia daring (online)  untuk menjalankan fungsi kontrol sosial di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan, Jl. Pembina No.1, Jungcangcang, Kab. Pamekasan, pada bulan Agustus 2025 menemui jalan buntu. Sejumlah pejabat Lapas diduga menunjukkan sikap tidak kooperatif, bahkan terkesan alergi terhadap wartawan.15/10/25

Hal ini bermula saat media mencoba mengonfirmasi terkait dugaan adanya oknum petugas Lapas berinisial D, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). 

Baca Juga: Warga Kecewa Fiktifnya Pembangunan Jalan Rabat Beton dan TPT tanpa Prasasti di Kabupaten Probolinggo 

 

Staf Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) berinisial AFI, yang dihubungi oleh wartawan, dilaporkan terkesan menghindar dan bahkan memblokir nomor WhatsApp awakmedia bnewsjatim.

 

Di era keterbukaan informasi publik, sikap menghindar dan menutup diri dari konfirmasi media oleh instansi pemerintah seperti Lapas Kelas II A Pamekasan.

Baca Juga: Skandal antara Pelaksana Proyek dan oknum Dewan, Bahan Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB dan SOP

 

 Media/wartawan, yang secara konstitusional merupakan mitra pemerintah dan berfungsi sebagai kontrol sosial, dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

 

Baca Juga: Kegagalan Fatal ini Menjadi Penutup Tragisomis dari Pesta Diduga Melanggar Norma serta Hukum

Dugaan penutupan akses informasi ini kini menjadi perhatian publik dan sejumlah elemen masyarakat. Mereka berharap adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lapas Kelas II A Pamekasan. 

 

Sebagai instansi pemerintah, Lapas seharusnya bersikap terbuka dan transparan kepada publik atau semua elemen masyarakat.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru