BANGIL, PortalNusantaraNews.co.id
Kondisi pelayanan di RSUD Bangil kembali menjadi sorotan. Berdasarkan temuan awak media di lapangan, sejumlah pasien di ruang UGD diduga mengalami penelantaran akibat tidak segera mendapatkan kepastian ruang rawat inap. RSUD Bangil yang berlokasi di Dusun Areng-Areng Barat, Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini pun dinilai minim etika dalam melayani masyarakat.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Cegah Bullying, Beri Edukasi Pelajar di Sejumlah Sekolah

Suasana di ruang UGD RSUD Bangil tampak memprihatinkan. Banyak pasien yang tertahan di UGD tanpa kepastian pemindahan ke ruang inap. Pada Sabtu 24/01/2026.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu perawat jaga, respon yang diterima justru jauh dari standar etika profesi.
Oknum perawat tersebut menunjukkan sikap yang dinilai tidak sopan terhadap orang yang lebih dewasa dan memberikan pernyataan yang bernada menantang.
"Pak, jika ada kamar kosong saat ini (24/01), saya bersedia dilaporkan kepada Humas, Manajer RSUD Bangil, bahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes)," tegasnya perawat tersebut
Ironisnya, di tengah ketidakpastian tersebut, muncul informasi miring dari salah satu sumber pasien. Diduga, proses percepatan mendapatkan kamar inap harus melalui "jalur khusus" atau menggunakan uang pelicin.
Hal ini diperparah dengan tidak adanya transparansi identitas petugas. Oknum perawat yang melayani dengan ketus tersebut diketahui tidak mengenakan papan nama (nametag), yang merupakan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan rumah sakit.
Tindakan oknum perawat serta manajemen RSUD Bangil tersebut diduga kuat bertentangan dengan beberapa aturan perundang-undangan yang berlaku:
Baca Juga: Untuk Keselamatan, Polres Lamongan Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Harlah NU
1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mewajibkan tenaga kesehatan memberikan pelayanan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien.
2. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 32): Menjamin hak pasien untuk mendapatkan layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
3. Kode Etik Keperawatan Indonesia (PPNI): Mewajibkan perawat menghormati martabat manusia dan menjaga mutu pelayanan.
4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Melarang petugas publik meminta imbalan (pungli) dan wajib berperilaku santun.
Awak media mencoba melakukan koordinasi dengan Humas RSUD Bangil berinisial HT melalui pesan WhatsApp sejak pukul 11:38 WIB. Namun, respon baru diberikan pada pukul 18:49 WIB.
Dalam keterangannya, HT berdalih bahwa kapasitas rumah sakit sedang dalam kondisi maksimal.
"Wa'alaikumsalam. Kondisi rawat inap beberapa bulan terakhir ini memang full. Terkait video di Ruang Asoka, itu merupakan ruang rawat inap persiapan yang memang belum difungsikan," ujar HT
Ketidakpuasan ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga berharap pihak manajemen RSUD Bangil melakukan evaluasi total dan menindak tegas oknum-oknum perawat yang tidak memiliki dedikasi.
Sesuai dengan amanah program kesehatan Presiden RI, H. Prabowo Subianto, pelayanan kesehatan harus dirasakan secara merata dan humanis oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi atau hambatan birokrasi yang dipersulit. Masyarakat mendesak agar oknum yang terlibat diberikan sanksi tegas, hingga pemecatan, jika terbukti melanggar kode etik dan menghambat layanan publik"
Editor : Redaksi