Warga Desa Bago Angkat Bicara "Aparat Penegak Hukum (APH) harus Menindak Tegas kepada Penambang yang Diduga Ilegal".

PROBOLINGGO, PortalNusantaraNews.co.id Tim investigasi gabungan dari KPK Tipikor, PNN.co.id, dan Nusantara Jaya News Kabupaten Probolinggo menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh CV Pancar Glagas Jaya. Pertambangan ini berlokasi di wilayah aliran sungai Pancar Glagas, Desa Bago, dan diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).6/09/25

 

Baca Juga: Sampaikan Bela Sungkawa Polres Probolinggo Kunjungi Keluarga Korban Penembakan KKB Papua

Meskipun diduga melanggar prosedur hukum, aktivitas penambangan ini tetap berjalan tanpa hambatan. Adanya dugaan bahwa para penambang “kebal hukum” memunculkan pertanyaan. Tim investigasi menduga hal ini terjadi karena adanya intervensi atau "beking" dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Sebagai aktivis KPK Tipikor Kabupaten Probolinggo, kami mendesak semua instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Kami meminta agar pihak berwenang mengkroscek kebenaran dugaan pelanggaran hukum ini dan menindak tegas pelakunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Harapan kami, pihak berwenang dapat segera menutup operasional tambang CV Pancar Glagas Jaya yang diduga bermasalah ini.

Baca Juga: Jogo Jatim Polres Probolinggo Optimalkan Sistem Keamanan Mandiri Melalui Satkamling

 

Lebih lanjut, tim juga menemukan bahwa material batu yang diduga ilegal dari hasil tambang tersebut dikirimkan ke dua klaster besar, yaitu PT Gorga Mandiri dan Klaster Dwi Jaya.

Baca Juga: Kapolres Probolinggo Pastikan Penanganan Maksimal Laka Bus di Jalur Bromo

 

Kami, dari awak media Kabupaten Probolinggo, kembali meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas dan menutup seluruh tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut demi menegakkan supremasi hukum.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru