Pertamina Bersama APH Polres Probolinggo Diminta Bertindak Tegas dan Transparan Terhadap Para Operator SPBU 54.672.08

PROBOLINGGO, PortalNusantaraNews.co.id Kamis, 28/08/2025, Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kendaraan roda dua suzuki thunder, tanpa dilengkapi nopol STNK dan yang sangat disayangkan tangki sepeda motor tersebut dimodifikasi, atau tidak seperti selayaknya.

Sepeda motor ini dengan hitungan menit kembali mengisi full tangki hingga berulang kali sehingga menimbulkan kecurigaan, terindikasi mafia BBM beraksi dengan modus melibatkan masyarakat kecil dengan beribu alibi.

Baca Juga: Jogo Jatim : Polres Probolinggo Gandeng Perguruan Pencak Silat Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Saat awak media bertanya kepada salah satu pengendara sepeda motor thunder tanpa plat nomer, " sudah berapa kali isi mas? sudah dua kali pak, jawabnya.

Bayar berapa kepada petugas operatornya bila isi full tangki? Biasa pak Rp. 2.000,00 hingga Rp.3.000,00 sekali isi, mas. Seandai lima kali isi berarti bayar 10ribu hingga 15ribu dong, iya pak, mau gimana lagi sudah Peraturan nya begitu, tegasnya.

 

Kali ini, praktik tersebut terpantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor lambung 54.672.08 yang terletak di Jalan Raya Tongas wetan kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo 

 

Pada Kamis, 28/08/2025 sekira pukul 20:00Wib, awak media menyaksikan sejumlah sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang diduga sebagai "pengangsu" atau pengepul BBM, mengantre di SPBU tersebut dengan tangki yang dimodifikasi dua kali lipat lebih besar dari semestinya.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Terima Upeti Bebaskan Bisnis Ilegal, BBM Bersubsidi, Galian C Rugikan Negara serta Merusak Alam

 

Praktik pengisian BBM menggunakan sepeda motor ini jelas melanggar peraturan yang berlaku. Selain itu, tindakan ini juga merugikan masyarakat umum yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) Polres Probolinggo didesak untuk bertindak tegas dan transparan terhadap para pengangsu yang melakukan praktik ilegal ini. Tindakan tegas ini diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali di kemudian hari.

Baca Juga: Wujudkan Program Ketahanan Pangan Polres Probolinggo Bersama Kelompok Tani Panen Jagung di Bantaran

 

Selain itu, pihak kepolisian juga diminta untuk menyelidiki keterlibatan pihak internal SPBU dalam praktik ini. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, maka harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Masyarakat Tongas kabupaten Probolinggo juga diharapkan untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan praktik-praktik ilegal seperti ini kepada pihak berwenang. Dengan peran serta aktif dari masyarakat, diharapkan praktik pengangsu BBM ilegal dapat diberantas dan ketersediaan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru