12,5 Ton Beras Disita Satgas Pangan Ditkrimsus Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo s

Satgas Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polresta Sidoarjo menyita 12,5 ton beras yang tidak sesuai standar mutu di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/8). Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim. Beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu tersebut telah melalui uji sampel laboratorium. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan MLH sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi beras SPG dalam kemasan 5 hingga 25 kilogram, beras pecah kulit (PK), menir beras atau broken rice, serta berbagai mesin produksi dan dokumen-dokumen produksi lainnya.

 

Baca Juga: Gempar..!! Diduga Ulah Oknum DPRD Kabupaten Probolinggo Kades Resah: 20% Hingga 30% Pangkas Bantuan Pembangunan Desa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp6 miliar; dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Malam Hari,Polres Kediri kota Gelar Patroli Skala Besar Jelang Sahur Ramadhan 1447 H

Editor : Redaksi

Berita Terbaru