SAMPANG-SOKOBENAH, PortalNusantaraNews.co.id Berantas Judi Sabung Ayam dan membongkar arena judi sabung ayam, namun tak lama kemudian aktifitas rutinan judi sabung ayam dibuka kembali dilokasi yang sama.
Sehingga mejadi sorotan publik, dan memperlihatkan lemahnya hukum di wilayah Polsek Sokobenah jajaran Polres Sampang. Seperti humorisnya warga setempat mengartikan kepanjangan dari, KUHP "Karena Uang Habis Perkara".
Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan; Manfaatkan Lahan Depan Pos Polisi Jadi Kebun Produktif
Arena sabung ayam yang ada di di Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Jawa Timur, Telah resmi dibuka kembali, oleh penyelengara sekaligus penanggung jawab, Arena judi sabung ayam HN alias H.MI.
Menurut informasi Kamis 22/05/25 Arena diberitakan "di Gerebek dan di Bongkar" bahwa arena judi sabung ayam dilokasi Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, namun itu semua hanya pencitraaan saja.
Masih seputaran narsum, seorang lelaki berkelahiran desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, menyampaikan kepada kami ;
"apa yang di gerebek mas, judi sabung ayam itu terjadwal rutin setiap hari Sabtu sekira pukul 12:30 Wib, Polsek Sokobenah melakukan penggerebekan di hari Kamis nya, ya tak ketemu mas, ucapnya", Hari itu tidak ada sabung ayam mas, tambahnya.
Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono, menyampaikan kepada Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, sebagai berikut;
"Saat ditemui awakmedia di Polres Sampang menjelaskan bahwa penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam merupakan bentuk respons cepat Polri khususnya Polsek Sokobanah terhadap aduan masyarakat yang resah karena ada perjudian disekitar mereka", saat pembongkaran arena judi sabung ayam hari Kamis 22/05/25 (red.beritanya).
Baca Juga: Awali Tugas, Kapolres Probolinggo yang Baru Kunjungi Ponpes Nurul Qodim Paiton
Saat awakmedia mendapatkan informasi terkini dari warga setempat yang berinisial RH bahwa;
"KK...
Sabungnya masih ada di panjalin, tambahnya", Rabu 28/05/25, RH menyampaikan lewat aplikasi WhatsApp kepada awakmedia.
Dengan adanya informasi bahwa arena judi sabung ayam buka lagi, diduga oknum polisi anggota Polsek Sokobenah mendapatkan upeti rutin dari penanggung jawab judi sabung ayam yang inisial HN alias (H.MI).
Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2025 Ditlantas Polda Jatim Edukasi Pelajar Tertib Lalu Lintas
Mengingat apa yang telah tertuang dalam undang undang yang seharusnya para pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan vonis pidana maksimal selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000.
Dan apabila ada keterlibatan oknum polisi (aparat penegak hukum) dengan dugaan membakingi bahkan terima suap dari narasumber RH meminta agar pihak Propam Polres Sampang turun tangan guna melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa oknum polisi anggota Polsek Sokobenah, agar di proses tegas sesuai Hukum, tutupnya.
Editor : Redaksi