Dua Pemuda "Diduga Tangkap Lepas Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya"

avatar portalnusantaranews.co.id

Dua Pemuda "Diduga Tangkap Lepas Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya"

MOJOKERTO, PortalNusantaraNews.co.id Polres Mojokerto menangkap dua pemuda yang berinisial H dan N warga desa Lengkong dusun Lengkong Kecamatan Cerme kabupaten Mojokerto, terkait Obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL.

Baca Juga: Peduli Korban Bencana NTT, Keluarga Besar Polresta Malang Kota Salurkan Rp11 Juta dan Satu Truk Bantuan Kemanusiaan

Penangkapan di samping Indomaret Dawar Jl.Mayjen Sungkono No.27 Sidokerto Pulorejo Kecamatan Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto, Sabtu, sekira pukul 21:00 Wib, dengan barang bukti 50 butir pil koplo.

Baca Juga: Kapolresta Malang Sambang Pos Kamling Tunggulwulung, Ajak Warga Perkuat Kontrol Sosial Generasi Muda

Namun kedua tersangka bebas setelah bayar saweran puluhan juta. N menyerahkan dana sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) begitu juga H.

Yang diserahkan kepada salah satu oknum PHL Polres Mojokerto berinisial SM. Sehingga kedua tersangka bebas tanpa menjalani proses hukum.

Baca Juga: Aroma Penipuan Rp1,5 Miliar Oknum Polairud: Korban Ditipu 4 Tahun 3 Bulan, Ditagih Malah Sodorkan Ancaman

Mengingat apa yang di sampaikanĀ  bapak presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, "berantas judi online, narkoba, pungli, korupsi, sampai ke akar akarnya".

PNN77

Editor : Redaksi

Berita Terbaru