Dua Pemuda "Diduga Tangkap Lepas Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya"
MOJOKERTO, PortalNusantaraNews.co.id Polres Mojokerto menangkap dua pemuda yang berinisial H dan N warga desa Lengkong dusun Lengkong Kecamatan Cerme kabupaten Mojokerto, terkait Obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL.Baca Juga: Kolaborasi TNI-POLRI dan Relawan tim K9 Sisir Sungai
Penangkapan di samping Indomaret Dawar Jl.Mayjen Sungkono No.27 Sidokerto Pulorejo Kecamatan Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto, Sabtu, sekira pukul 21:00 Wib, dengan barang bukti 50 butir pil koplo.
Baca Juga: Diduga Memperkaya Diri, "Senyelewengkan Dana Proyek Pembangunan Puskesmas di Dringu Probolinggo".
Namun kedua tersangka bebas setelah bayar saweran puluhan juta. N menyerahkan dana sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) begitu juga H.
Yang diserahkan kepada salah satu oknum PHL Polres Mojokerto berinisial SM. Sehingga kedua tersangka bebas tanpa menjalani proses hukum.
Baca Juga: Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara
Mengingat apa yang di sampaikan bapak presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, "berantas judi online, narkoba, pungli, korupsi, sampai ke akar akarnya".
PNN77
Editor : Redaksi