Polres Nganjuk: "Tangkap Pengedar Pil LL di Kertosono"
NGANJUK, PortalNusantaraNews.co.id Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan seorang pengedar narkotika jenis Okerbaya di parkiran Indomaret, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, pada Jumat (24/1/2025) pukul 11.00 WIB, Sabtu (25/1/2025).Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim, Jaksa Tuntut Sholihuddin dan Syaefuddin 1 Tahun 6 Bulan
Dalam operasi Satresnarkoba Polres Nganjuk ini, tersangka berinisial RF (27), warga Desa Kepuh, diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 2 butir Pil LL, 1 plastik klip berisi 50 butir Pil LL, serta barang lain seperti sepeda motor dan handphone. Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, ungkap AKBP Siswantoro.
Baca Juga: Polres Ngawi Bongkar Penyelewengan Lima Jenis Pupuk Bersubsidi dari Lamongan ke Ngawi
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa barang bukti lainnya berupa 3 plastik berisi masing-masing 100 butir Pil LL kami temukan di rumah tersangka.
Tersangka RF dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar lainnya," pungkas IPTU Sugiarto.
PNN77
Editor : Redaksi