Polres Nganjuk Amankan Pelaku: "Pencurian Tas berisi uang di Dsn. Jarakan, Kel. Warujayeng Kec.Tanjung Anom"

avatar portalnusantaranews.co.id

Polres Nganjuk Amankan Pelaku: "Pencurian Tas berisi uang di Dsn. Jarakan, Kel. Warujayeng Kec.Tanjung Anom"

NGANJUK, PortalNusantaraNews.co.id Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan pelaku pencurian di Dusun Jarakan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Diduga Ada Permintaan Rp30 Juta dan Kekerasan Saat Pemeriksaan, Penanganan Kasus Narkotika Seorang Gadis di Sidoarjo

Pelaku berinisial MS (34), warga Kelurahan Paku, Kayuagung, Sumatera Selatan, diamankan oleh warga setelah berhasil mengambil tas yang berisi uang dan saat mencoba melarikan diri begitu naik sepeda motor sama korban langsung di pithing oleh korban hingga jatuh dan akhirnya teman nya mengetahui kejadian itu langsung melarikan diri dan warga selanjutnya menghubungi petugas Polisi dan langsung diserahkan.

"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tas hitam merek Eiger yang berisi uang tunai Rp.2.691.000. Kami berterima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya," ujar AKBP Siswantoro.

Baca Juga: Oknum Polisi Polresta Malang Kota Diduga Tipu Warga Bandulan Sejumlah Jutaan Rupiah, Korban Desak Ganti Rugi

Kapolsek Warujayeng, KOMPOL Lilik Suharyono, S.H., menjelaskan, kejadian bermula saat korban, AN (45), memarkir mobilnya di pinggir jalan dengan maksud mau makan dan meninggalkan tas di dalam mobil yang tidak terkunci.

Pelaku MS mengambil tas tersebut, namun aksinya terlihat oleh korban dan saksi. Warga sekitar membantu menangkap pelaku setelah aksi korban mengejar pelaku dan menangkapnya yang berusaha melarikan diri bersama temannya.

Baca Juga: Sisihkan Hartamu Ulurkan Tanganmu dengan Ihklas Hatimu Semoga Berlipat Ganda Rejekimu  dan Sebagai Tabungan Akheratmu

Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan di Mapolsek Warujayeng untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kami juga sedang mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah nopolnya tidak ingat ungkap Kompol Lilik.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan minimal lima tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menangkap pelaku lainnya.

PNN77

Editor : Redaksi

Berita Terbaru