Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Pil Dobel L, 27.100 Butir Disita

avatar portalnusantaranews.co.id

Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Pil Dobel L, 27.100 Butir Dosita

NGANJUK, PortalNusantaraNews.co.id AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di wilayahnya oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk dan berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti dalam jumlah besar.

Baca Juga: TNI-Polri Tertibkan: "Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, Aman, Tertib, dan Kondusif"

Penangkapan ini diawali dari pengembangan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, di mana ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat, ungkapnya, Jumat (27/12/2024).

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang, tambahnya.

Baca Juga: Idul Adha 1447 H, Polresta Malang Kota Siapkan Hewan Kurban, 12 Sapi dan 24 Kambing untuk Warga

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa tersangka Y.A. alias D. (22), warga Dusun Kawedegan, Balonggebang, Gondang, ditangkap di rumahnya, Senin(23/12/2024)

Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong, jelasnya.

Baca Juga: Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Tantangan Era Digital

Dari hasil interogasi, Y.A. mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seseorang inisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan peredarannya, tutup IPTU Sugiarto.

PNN77

Editor : Redaksi

Berita Terbaru