Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Pil Dobel L, 27.100 Butir Disita

avatar portalnusantaranews.co.id

Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Pil Dobel L, 27.100 Butir Dosita

NGANJUK, PortalNusantaraNews.co.id AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di wilayahnya oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk dan berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti dalam jumlah besar.

Baca Juga: Dringu Heboh: "Kasus Asusila Berjalan Di Tempat" Ada Apa Gerangan Kasus Asusila "Pagar Makan Tanaman".

Penangkapan ini diawali dari pengembangan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, di mana ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat, ungkapnya, Jumat (27/12/2024).

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang, tambahnya.

Baca Juga: Oknum Anggota SATPAS  diduga Berkolaborasi Dengan Jukir Melakukan Praktik Percaloan Pembuatan SIM Baru

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa tersangka Y.A. alias D. (22), warga Dusun Kawedegan, Balonggebang, Gondang, ditangkap di rumahnya, Senin(23/12/2024)

Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong, jelasnya.

Baca Juga: Diduga Maraknya Percaloan SIM di Satpas Jember, Transaksi  secara Terang Terangan 

Dari hasil interogasi, Y.A. mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seseorang inisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan peredarannya, tutup IPTU Sugiarto.

PNN77

Editor : Redaksi

Berita Terbaru