Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu Modus Sistem Ranjau, Kurir Residivis Ditangkap

portalnusantaranews.co.id

SURABAYA, PortalNusantaraNews.co.id Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, A.K.P Adik Putrawan, S.H.,M.H., mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu dengan cara penempatan sistem ranjau.

Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang Surabaya, diamankan sebagai tersangka yang bertugas sebagai kurir sekaligus perantara.

Baca juga: Sambang Sekolah Warnai MPLS 324 Siswa SMA, Wakapolsek Lowokwaru Bekali Edukasi Antikorupsi dan Bahaya Narkoba

TWS bekerja di bawah kendali bandar yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial KING.

Pengungkapan ini disampaikan dalam siaran pers Seksi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026). 

Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/330/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 1 Juli 2026.

 Petugas menangkap TWS pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.

Berdasarkan keterangan, tersangka menerima perintah lewat aplikasi pesan untuk mengambil 12 paket sabu yang sudah diletakkan di lokasi tersembunyi di kawasan Bratang.

Baca juga: Terduga 2 Penadah Motor Curian Asal Surabaya Dikabarkan Dilepas Polres Mojokerto, Muncul Isu Uang Tebusan

Dua paket menjadi upah baginya, sedangkan 10 paket lainnya harus disembunyikan kembali di lokasi berbeda seperti Jalan Jemur Sari, Margorejo, Pucang, hingga Deltasari.

Sebelum barang diambil pembeli, tersangka beserta seluruh barang bukti berhasil diamankan. Tersangka mengaku dijanjikan bayaran Rp20.000 per paket yang diletakkan.

TWS juga terbukti merupakan pelaku berulang, pernah dipenjara dua tahun enam bulan di Lapas Madiun sejak 2023. Tersangka mengaku kembali terlibat karena kesulitan ekonomi sekaligus ingin mendapatkan sabu secara cumacuma.

Dari tempat kejadian disita 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 12,18 gram, satu kotak telepon genggam, serta satu unit telepon seluler yang dipakai berkomunikasi.

Baca juga: Semakin Bebas, Berani dan Tanpa Batas Waktu  Pengelola Arena Judi Sabung Ayam di Desa Badesh Pasirian Lumajang

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus memburu bandar berinisial KING yang masih buron serta mengungkap jaringan yang lebih luas demi memberantas peredaran Narkotika jenis Sabu sabu di wilayah hukum Polres Tanjung Perak Surabaya.

  "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru