Kasus Kekerasan Anak di SMPN 18 Malang Bertambah, Polresta Periksa 8 Anak dan Dalami Laporan

MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Polresta Malang Kota terus melakukan penanganan dan mendalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di lingkungan SMPN 18 Kota Malang terus bergulir, Kini menangani sejumlah laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap siswa yang terjadi di gerbang sekolah pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, jumlah pihak yang melaporkan perkara tersebut bertambah.

Baca Juga: Isu "Delapan Enam" di Situbondo: Oknum Polisi Diduga Lepaskan Pelaku Judol dengan Imbalan Rp325 Juta

Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah anak yang dilaporkan menjadi korban serta melakukan pemeriksaan medis terhadap dua anak di RSSA Malang.

“Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban,” ujar Lukman. (Minggu, 27/09/2026)

Perkara tersebut tercatat dalam empat laporan polisi, yakni LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tertanggal 25 September 2026, LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tertanggal 25 September 2026, serta LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, keduanya tertanggal 26 September 2026.

Dugaan kekerasan tersebut terjadi di gerbang utama SMPN 18 Kota Malang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, ketika para siswa memasuki lingkungan sekolah.

Dalam laporan yang diterima penyidik, seorang siswa berinisial MPA (14) mengaku mengalami tindakan fisik saat mengikuti kegiatan penyambutan siswa di gerbang sekolah.

Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, peristiwa bermula ketika MPA berbaris untuk menyalami kepala sekolah.

Saat mendapat giliran, korban mengaku kerah bajunya ditarik, kemudian telinga kanannya dijewer. Setelah terjadi percakapan mengenai pakaian yang dikenakan, korban mengaku pipi kirinya ditampar sebanyak dua kali dan bahunya didorong.

Usai kejadian, korban mengaku mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan sebelum mendapat pertolongan dari pihak sekolah. Korban kemudian mengikuti kegiatan sekolah, sebelum diarahkan beristirahat di UKS hingga akhirnya dijemput keluarganya untuk pulang.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari delapan anak, yakni MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).

Baca Juga: Jaga Khas dan Sejarah Malangan, Polresta Malang Kota Ajak Warga Lestarikan Osob Kiwalan

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta memastikan fakta masing-masing keterangan.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik telah melakukan pemeriksaan visum et repertum di RSSA Malang terhadap MPA dan RAF. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis tersebut sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Lukman menegaskan, langkah penyidik dilakukan secara bertahap dan berdasarkan keterangan serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

“Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota juga telah mendatangi kediaman salah satu siswa yang dilaporkan menjadi korban.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendampingan dan pendalaman penanganan perkara yang melibatkan anak.

Baca Juga: Sengkarut Antrean SPBU Turen: Diduga Oknum Operator Utamakan 'Pelangsir' Motor Thunder, Warga Menjerit Macet

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah diperoleh.

Koordinasi dengan RSSA Malang terkait hasil visum menjadi salah satu langkah lanjutan sebelum penyidik menentukan proses berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Penanganan perkara tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polresta Malang Kota dalam memastikan setiap laporan terkait kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan tetap mengedepankan kepentingan serta perlindungan anak.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru