MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Novan Galih, warga Dusun Tulus Ayu, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut dirinya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada pihak kepolisian dalam penanganan perkara yang dialaminya.
Melalui surat pernyataan tertanggal 05 November 2026, Novan menegaskan kabar tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Baca Juga: Digrebek Saat Pesta Sabu, 5 Pemuda di Sumberkolak Dilepas, Muncul Dugaan Tebusan Rp45 Juta
Novan menyampaikan, dirinya tidak pernah melakukan penyerahan uang atau dana sebesar Rp15 juta sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya.

> "Saya tidak pernah terjadi penyerahan uang atau dana sebesar Rp15 juta sebagaimana tersampaikan dalam pemberitaan yang sebelumnya," tegas Novan dalam surat pernyataan tersebut.
Ia juga menegaskan, klarifikasi ini disampaikan atas kesadaran dirinya sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
> "Hal ini saya sampaikan atas kesadaran diri saya pribadi tanpa ada paksaan dari pihak manapun," ujarnya.
ALASAN KLARIFIKASI
Menurut Novan, klarifikasi ini dibuat agar publik tidak salah paham dan tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait perkara yang dialaminya.
Baca Juga: 57 Da’i Kamtibmas Dilantik, Polresta Malang Kota Perkuat Keamanan Berbasis Keagamaan

Ia menyebut, perihal yang dialaminya sudah dianggap selesai.
> "Karena perihal yang saya alami sudah saya anggap selesai. Saya berharap tidak ada lagi perpanjangan persoalan ini," katanya.
Novan juga berharap, dirinya dan keluarga bisa kembali menjalani kehidupan dengan tenang.
> "Dan kami sekeluarga ingin ketenangan dan keluarga tetap dihormati," tutupnya.
Baca Juga: Hadapi Musim Hujan, 357 Personel Gabungan di Kota Malang Gelar Apel Siaga Bencana

Dengan adanya surat pernyataan ini, Novan berharap pemberitaan yang beredar sebelumnya dapat diluruskan, dan tidak ada lagi pihak yang mengait-ngaitkan namanya dengan dugaan penyerahan uang tersebut.
Redaksi PortalNusantaraNews.co.id tetap menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers"

"Fiat Justitia Ruat Caelum" Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. team/red PNN.co.id
Editor : Redaksi