SITUBONDO, PortalNusantaraNews.co.id Lima pemuda di Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, diduga digrebek tim Satresnarkoba Polres Situbondo saat diduga berpesta narkotika jenis sabu-sabu, pada Minggu dini hari, 17 Oktober 2026 sekira pukul 01.16 WIB. Keesokan harinya, kelima pemuda tersebut dikabarkan sudah kembali menghirup udara bebas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Sumberkolak. Lima pemuda yang diamankan di antaranya disebut berinisial HS, HO, dan tiga orang lainnya.
Baca Juga: 57 Da’i Kamtibmas Dilantik, Polresta Malang Kota Perkuat Keamanan Berbasis Keagamaan

Dalam penggerebekan itu, petugas diduga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seharga sekitar Rp400 ribu, alat isap atau bong, korek api, dan pipet.
Narasumber menyebut, barang tersebut diduga dibeli dari seorang pria berinisial SL, warga Pesisir-Panarukan Situbondo Menurut informasi yang beredar, SL disebut merupakan mantan narapidana kasus Sabu-sabu yang baru bebas.
Namun pada Minggu malam, 18 Oktober 2026 sekira pukul 23.09 WIB, kelima pemuda tersebut dikabarkan sudah dilepas.
Muncul dugaan dari narasumber bahwa pelepasan tersebut berkaitan dengan adanya patungan atau urunan dana yang terkumpul hingga mencapai Rp45 juta.
KONFIRMASI KASAT RESNARKOBA ;
Awak media kemudian mengonfirmasi hal tersebut via aplikasi WhatsApp kepada Kasat Resnarkoba Polres Situbondo.
Kasat membenarkan adanya kegiatan pada waktu tersebut.
> "Setelah saya konfirmasi kepada anggota ku, memang benar ada giat di waktu itu mas," ujar Kasat.
Kasat juga menyebut, mereka itu adalah informan atau cepu-nya.
Baca Juga: Hadapi Musim Hujan, 357 Personel Gabungan di Kota Malang Gelar Apel Siaga Bencana
> "Mereka itu semua cepu-cepu saya," tambahnya.
Kasat menjelaskan, satu dari mereka diarahkan ke rehabilitasi. Hal itu, menurutnya, semata-mata untuk mengungkap jaringan di atasnya.
> "Dan itu semata-mata untuk ungkap yang diatas, memancing pergerakan dan bertujuan ungkap yang lebih besar," ungkapnya.
Terkait dugaan dana tebusan Rp45 juta, Kasat membantah mengetahuinya.

> "Mengenai dana tersebut saya tidak tahu menahu mas," jawab Kasat.
Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan informasi di lapangan. Menurut narasumber yang disebut merupakan saudaranya salah satu pemuda yang diamankan, pelepasan itu diduga berkaitan dengan dana fantastis Rp45 juta.
Kondisi ini, menurut narasumber, membuat kepercayaan masyarakat setempat terhadap institusi kepolisian, khususnya Polres Situbondo, menurun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Situbondo belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait dasar hukum pelepasan, status hukum kelima pemuda tersebut, maupun klarifikasi resmi soal dugaan aliran dana Rp45 juta.
Redaksi PortalNusantaraNews.co.id tetap menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers"

"Fiat Justitia Ruat Caelum" Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. team/red PNN.co.id
Editor : Redaksi