LUMAJANG, PortalNusantaraNews.co.id Sabtu, 18/07/2026 sekira Pukul 16:04Wib. Komitmen pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polsek Pasirian kini dipertanyakan publik. Belum genap hitungan hari setelah Kapolsek Pasirian, IPTU Loni Roi Madhona, S.H., melakukan penggerebekan di Dusun Siluman, Desa Bades, aktivitas haram tersebut justru kembali melenggang bebas.
Hanya bergeser sekitar 1 kilometer dari lokasi awal, arena judi sabung ayam kini berpindah ke Dusun Karang Anyar, Desa Kalibendo. Berdasarkan investigasi lapangan, pemindahan ini terkesan menantang hukum dan sengaja mengabaikan tindakan tegas yang dilakukan petugas sebelumnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Isu "Amplop" Pelicin dan Pengelola Kebal Hukum
Dugaan adanya praktik jual-beli hukum mencuat setelah
) seorang narasumber internal membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh pihak pengelola untuk menghindari jerat hukum.

"Ntar kalau ada petugas tinggal kasih amplop, udah paham mas," ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dua aktor utama di balik layar perputaran uang ilegal ini diketahui berinisial SI dan MO. Keduanya menjalankan bisnis judi tersebut dengan rasa aman, seolah-olah memiliki jaminan perlindungan atau "kebal hukum" dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Omzet Meluas: Dari Sabung Ayam hingga Judi Capjeki
Praktik perjudian di lokasi baru Dusun Karang Anyar dilaporkan jauh lebih marak dan terorganisir. Tidak hanya menyediakan kalangan sabung ayam, pengelola juga melebarkan sayap dengan membuka lapak judi capjeki.
"Saiki pindah ke dusun Karang Anyar cak, tadi rame cak. Ayam ada 6 gandeng, bahkan dilengkapi dengan perjudian capjeki kak," jelas narsum saat memberikan informasi kepada awak media.
Menanti Ketegasan Kapolres Lumajang
Pergeseran lokasi yang begitu cepat dan terang-terangan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik kini bertanya-tanya, apakah penggerebekan kemarin hanya sekadar formalitas, ataukah ada oknum di dalam tubuh APH setempat yang bermain mata dengan para bandar?
Baca Juga: Ungkap Kasus Menonjol, Sita 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Jaringan Aceh Dibekuk
Sorotan tajam kini tertuju pada Kapolsek Pasirian dan Kapolres Lumajang. Jika tidak ada tindakan nyata berupa pembubaran total dan penangkapan terhadap pengelola SI dan MO, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Lumajang dipastikan akan berada di titik terendah.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi IPTU Loni Roi Madhona, S.H., maupun Kapolres Lumajang untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"
Editor : Redaksi