Oknum Polisi Anggota Dit Siber Polda Jatim Tangkap Lepas, Diduga Puluhan Juta jadi Kunci Utama Bebasnya Tersangka Judol

SURABAYA, PortalNusantaraNews.co.id  Integritas Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Timur kini tengah menjadi sorotan. Hal ini menyusul adanya kabar miring terkait penanganan tersangka kasus judi online (judol) yang diduga dilepaskan hanya berselang sehari setelah ditangkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria berinisial S, warga Desa Cemeng Bakalan, Sidoarjo, sebelumnya diamankan oleh tim Siber Polda Jatim pada Senin (06/04/26) atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online. Namun, penahanan inisial S disinyalir tidak berlangsung lama.

Baca Juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Amankan 311 Ball Rokok Diduga Ilegal, Diserahkan ke Bea Cukai

Informasi dari narasumber tepercaya di lingkungan tempat tinggal S menyebutkan bahwa pria tersebut sudah terlihat kembali beraktivitas di kampungnya hanya selang sehari setelah penangkapan.

"Lho, sudah bebas Cak?" tanya seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada inisial S.

Inisial S pun mengiyakan hal tersebut. Saat disinggung mengenai proses pembebasannya yang tergolong kilat, S secara mengejutkan memberikan pengakuan yang mencengangkan.

"Dikit dik, hanya 30 juta," ujar S sebagaimana ditirukan oleh narasumber.

Dugaan adanya mahar sebesar Rp30 juta untuk membebaskan tersangka judi online ini tentu mencederai komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Jawa Timur.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada salah satu pejabat di lingkungan Siber Polda Jatim berinisial K pada Selasa (12/05/2026). Melalui pesan WhatsApp, K mengarahkan awak media untuk menghubungi seseorang bernama Y di nomor 0821-4690-07xx.

Baca Juga: AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat

"Ke Pak Yuger ya," tulis K dalam pesannya.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi transparan mengenai prosedur hukum tersangka S, oknum berinisial Y justru mengirimkan tangkapan layar bukti transfer uang sebesar Rp250.000 atas nama Tegar Gilang Ramad kepada awak media.

"Buat beli kopi Mas," ujar Y.

Ironisnya, oknum tersebut juga sempat mengeluhkan banyaknya media yang mempertanyakan kasus ini. "Lagian sudah 40 media Mas, hancur... hancur.....hancur..." imbuhnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum perkara judi online yang dimaksud.

Baca Juga: Forum Pemuda Bangkalan Cium Aroma "BUSUK" Tentang Bansos Berupa Beras, Siap Lapor Aparat

Dan seperti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk memberantas judi online (judol) hingga ke akar-akarnya, menjadikannya perhatian serius karena merugikan masyarakat dan ekonomi. Arahan tegas ini mencakup perburuan aktor intelektual, penindakan hukum tegas terhadap bandar, hingga sanksi bagi anggota Polri yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan prosedur penanganan kasus judi online di Sidoarjo tersebut maupun terkait tindakan oknum yang mencoba memberikan sejumlah uang kepada wartawan.

   "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM" =

Editor : Redaksi

Berita Terbaru