Oknum TNI "AGR" Diduga Membekingi Pengedar Narkoba dan Okerbaya di Karangrejo-Jember

JEMBER, PortalNusantaraNews.co.id  Salah satu oknum TNI aktif, diduga kuat menjadi beking bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jalan Semeru No 69, Kloncing, Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember . Praktik tidak terpuji dan melanggar hukum yang diduga dilakukan "AGR" ini berdampak makin bebasnya peredaran narkoba dan Okerbaya seperti  T-Rex dan Dextro di Sumbersari Jember.


“Kalau mau menikmati T-Rex dan Dextro di Kloncing, Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, tidak sulit karena diduga pengedar Narkoba dan Okerbaya dibekingi AGR,” ungkap sumber media ini. Senin (11/05/2026)

Baca Juga: Jagung Bertongkol; Polisi dan Petani Bandungrejosari Optimistis Panen Hingga 30 Ton


Menurut sumber, oknum "AGR" ini menjamin keamanan bandar maupun pengedar narkoba dan Okerbaya, dari jeratan hukum. Sebagai imbalannya, kata sumber, bandar atau pengedar narkoba harus memberikan “atensi” dalam bentuk uang per bulan. Nilai “atensi” ini diduga kuat sangat besar.


Sumber membeberkan, praktik oknum AGR itu sudah berlangsung sangat lama dan terkesan lancar dan aman serta terkesan tanpa pernah ditindak atasan atau pihak Polres Jember.


“Saya tidak mengerti kok tidak pernah ditindak. Apakah atasan oknum AGR tidak tahu atau bagaimana,” tanya sumber keheranan.

Baca Juga: Diduga Intimidasi Wartawan Terkait Pemberitaan Asusila di Kabupaten Malang, Oknum Kades Owner Losmen Bakal Dipolisikan


Sumber berharap POM TNI dan PROVOST TNI turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan sekaligus mengambil tindakan tegas jika terbukti oknum AGR melakukan praktik tersebut. “Nama TNI jangan sampai tercemar karena ulah segelintir oknum,” tutur sumber.


Dalam praktik hukum di Pengadilan Militer, oknum TNI yang terlibat sebagai kurir besar atau beking jaringan narkoba seringkali dijatuhi vonis berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, disertai pemecatan


Bila terbukti Oknum TNI yang menjadi "beking" atau terlibat dalam jaringan narkoba harus di tindak tegas sesuai dengan undang-undang hukum pidana Militer.

Baca Juga: Indikasi Tindakan "Tangkap Lepas" Kasus Penyalahgunaan Sabu-Sabu oleh Oknum Satresnarkoba Polres Bangkalan

    "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Berita Terbaru