Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya: "Satreskrim Polres Pasuruan Kota Segera Tetapkan Para Tersangka"

pa
pa

PASURUAN KOTA, PortalNusantaraNews.co.id   Perkara dugaan pengeroyokan disertai penganiayaan yang terjadi di Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak baru. Setelah laporan resmi diterima oleh Polres Pasuruan Kota, pihak kepolisian dikabarkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai tanda bahwa proses penyelidikan telah dimulai.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTPM/SATRESKRIM/119/IV/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 April 2026. Dalam perkara ini, terdapat tiga korban yang mengaku mengalami pengeroyokan dan penganiayaan, yakni M. Ayub, Supandi Ahmad, dan Jumiati.

Baca Juga: Berita Duka: Pimpinan PT.PORTAL NUSANTARA NEWS dan Segenap Staff turut bela sungkawa atas Meninggalnya Saudara Kita

Berdasarkan isi SP2HP bernomor B/432/SP2HP-1/V/RES.1.6./2026/Satreskrim, tertanggal 8 Mei 2026, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penyidik telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut guna mempercepat proses hukum.

Baca Juga: Polsek Tajinan dan Warga Tegaskan Kegiatan di Randugading Bukan Judi Sabung Ayam, Melainkan Hiburan Hajatan

Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya selaku kuasa pendamping korban menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta agar aparat penegak hukum bekerja profesional dan segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka apabila alat bukti dan hasil penyelidikan telah memenuhi unsur pidana.

“Saya selaku kuasa pendamping korban akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Kami berharap ketiga korban segera mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Para pelaku harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh ada tebang pilih dalam penanganannya,” tegasnya.

Baca Juga: Dugaan Pengelola Kalangan Kebal Hukum Mencuat, APH Kabupaten Malang tak Dapat Menyentuhnya Ada Apa?

Ia juga menyatakan keyakinannya terhadap integritas Polres Pasuruan Kota dalam menegakkan supremasi hukum. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa ada satu pun yang lolos dari jerat hukum. “Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami percaya Polres Pasuruan Kota mampu menunjukkan integritas dan profesionalisme dengan menangkap seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru