MABES POLRI, PortalNusantaraNews.co.id Jangan melawan arus hanya untuk menghemat waktu, karena satu pelanggaran dapat berakibat fatal. Selain membahayakan diri sendiri, melawan arus juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain, mulai dari pengendara, pesepeda, hingga pejalan kaki. Tindakan tersebut juga melanggar Pasal 287 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari patuhi rambu lalu lintas, disiplin di jalan, dan jadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan.

Baca Juga: Diduga Pelanggaran kode Etik: "Oknum Polisi Polresta Malang Kota, Korban Desak Penuntasan Kode Etik"
Editor : Redaksi