KOTA MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana curanmor di kawasan Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Sukun. Seorang pria berinisial EA (27) berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan pada Senin (3/8/2026).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan kasus penangkapan pelaku sebagai tindak lanjut adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 3 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, Farrel (19) pelajar asal Kabupaten Sumenep sebagai Pelapor sekaligus korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 yang diparkir di teras rumah kos di Jalan Pisang Candi Terusan Dieng.
Ipda Lukman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian pencurian terjadi pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir rumah kos.
"Pelaku memanfaatkan kondisi pagar rumah kos terbuka dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras. Motor korban sebelumnya diparkir sejak Selasa sore dengan kondisi stir terkunci, tapi saat mau dipakai keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta," Ujar Ipda Lukman. (Rabu, 05/08/2026)
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pada Senin (03/08/2026) sekitar pukul 08.00 WIB Tim Opsnal Satreskrim gerak cepat melakukan penangkapan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku berada di kawasan Jalan Pisang Candi Barat.
"Setelah berhasil menangkap terduga pelaku dan melakukan interogasi awal, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor dan melepas plat nomor kendaraan lalu menyimpannya di rumahnya di wilayah Bumiayu.” Jelas Ipda Lukman didepan awak media.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan plat nomor kendaraan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Diduga Pelanggaran kode Etik: "Oknum Polisi Polresta Malang Kota, Korban Desak Penuntasan Kode Etik"
Dari hasil pengungkapan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, sepasang plat nomor polisi M 2467 TU, satu buah kunci berbentuk huruf Y, satu buah tang, satu buah jaket, satu buah celana, sepasang sandal, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni maksimal Rp.500 juta.
Ipda Lukman menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat terutama penjaga / pemilik Kost agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menambah system pengamanan, tutup pintu gerbang Kost, gunakan pengaman tambahan pada kendaraan" pungkasnya.
Ipda Lukman mengingatkan masyarakat agar menyimpan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya pontensi segala bentuk kejahatan ke nomor layanan Polisi 110 ataupun Layanan Jogo Malang Presisi 0811-1272-000.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Redaksi